JAKARTA - Meski telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR, mantan anggota Komisi I DPR, Lutfhi Hasan Ishaaq masih menikmati gaji dari DPR. Sebab proses Pergantian Antar Waktunya (PAW) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum tuntas.
"Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo di DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Siswono menerangkan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebenarnya telah mengganti Lutfhi yang terjerat dalam kasus suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Namun demikian sampai saat ini belum ada serah terima pergantian Lutfhi.
Bukan hanya Lutfhi yang masih menerima gaji dari DPR. Terdakwa kasus suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh atau Angie juga masih menerima gaji.
"Angie itu masih menerima gaji sampai SK PAW nya ada. Dia kan belum diberhentikan antar waktu. Kalau Angie dalam statusnya pemberhentian sementara. Dia dapat gaji pokok," kata dia.
Selain itu sambung Siswono, terdakwa kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati juga masih menerima gaji dari DPR. "Wa ode juga dia berhenti sementara. Nanti kalau sudah in kracht baru dia diberhentikan," pungkasnya. (gil/jpnn)
"Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo di DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Siswono menerangkan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebenarnya telah mengganti Lutfhi yang terjerat dalam kasus suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Namun demikian sampai saat ini belum ada serah terima pergantian Lutfhi.
Bukan hanya Lutfhi yang masih menerima gaji dari DPR. Terdakwa kasus suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh atau Angie juga masih menerima gaji.
"Angie itu masih menerima gaji sampai SK PAW nya ada. Dia kan belum diberhentikan antar waktu. Kalau Angie dalam statusnya pemberhentian sementara. Dia dapat gaji pokok," kata dia.
Selain itu sambung Siswono, terdakwa kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati juga masih menerima gaji dari DPR. "Wa ode juga dia berhenti sementara. Nanti kalau sudah in kracht baru dia diberhentikan," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Redaktur : Tim Redaksi