JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Ahmad Fathanah merupakan penghubung bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dengan para perusahaan yang menggarap proyek di Kementerian Pertanian.
Hal ini diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan Luthfi, pada persidangan kasus dugaan suap impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
"Ahmad Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa dan penghubung terdakwa buat para perusahaan yang menggarap proyek di kementerian, utamanya di Kementerian Pertanian," kata JPU KPK, Avni Carolina.
Avni menjelaskan, Luthfi Hasan selaku anggota DPR Fraksi PKS periode 2009-2014 bersama-sama Ahmad Fathanah alias Olong pada Januari 2013 melakukan tindak pidana yang patut diduga hadiah atau janji, agar tidak melakukan atau turut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Avni menyatakan, Fathanah, menjanjikan uang Rp 1 miliar rupiah dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan untuk Luthfi sebagai janji imbalan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik Grup Indoguna.
Kata JPU Avni, terdakwa diduga mempengaruhi para pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, yang juga anggota Dewan Syuro PKS. "Agar menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton milik Grup Indoguna," kata Jaksa.
Hingga berita ini ditulis JPU masih membacakan surat dakwaan Luthfi. Sidang Luthfi dan Fathanah dilakukan terpisah. Pantauan JPNN, Luthfi terlihat tenang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja lengan panjang seksama mendengarkan dakwaan JPU. Persidangan juga diliput oleh puluhan wartawan media cetak dan elektronik. (boy/jpnn)
Hal ini diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan Luthfi, pada persidangan kasus dugaan suap impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
"Ahmad Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa dan penghubung terdakwa buat para perusahaan yang menggarap proyek di kementerian, utamanya di Kementerian Pertanian," kata JPU KPK, Avni Carolina.
Avni menjelaskan, Luthfi Hasan selaku anggota DPR Fraksi PKS periode 2009-2014 bersama-sama Ahmad Fathanah alias Olong pada Januari 2013 melakukan tindak pidana yang patut diduga hadiah atau janji, agar tidak melakukan atau turut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Avni menyatakan, Fathanah, menjanjikan uang Rp 1 miliar rupiah dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan untuk Luthfi sebagai janji imbalan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik Grup Indoguna.
Kata JPU Avni, terdakwa diduga mempengaruhi para pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, yang juga anggota Dewan Syuro PKS. "Agar menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton milik Grup Indoguna," kata Jaksa.
Hingga berita ini ditulis JPU masih membacakan surat dakwaan Luthfi. Sidang Luthfi dan Fathanah dilakukan terpisah. Pantauan JPNN, Luthfi terlihat tenang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja lengan panjang seksama mendengarkan dakwaan JPU. Persidangan juga diliput oleh puluhan wartawan media cetak dan elektronik. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Santai Hadapi KPK
Redaktur : Tim Redaksi