Luthfi Hasan Hari Ini Membela Diri

Senin, 01 Juli 2013 – 08:34 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq padaa Senin (1/7).

Agenda sidang yaitu pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dan penasihat hukumnya atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidangnya pada pukul 09.00, pembacaan eksepsi atas dakwaan," ujar Penasehat Hukum Luthfi Zainuddin Paru pada JPNN, Senin pagi.

Pada sidang sebelumnya, mantan Luthfi mengklaim banyak kejanggalan dari rumusan dakwaan yang dipaparkan tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya, Insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi dalam persidangan, Senin lalu.

Luthfi adalah anggota DPR RI Fraksi PKS yang diduga menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Diduga penerimaan uang itu mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono, guna mengurus penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Selain itu, Luthfi juga dijerat dengan UU pencucian uang karena diduga memiliki harta yang berasal dari tindak pidana korupsi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT OPM Hanya Dirayakan Ibadah Syukur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler