Masuk DPO, Rekan Dokter Ayu Diburu Jaksa

Rabu, 27 November 2013 – 22:13 WIB
dr Dewa Ayu Sasiary Prawani. Foto: JPNN.com

jpnn.com - MANADO - Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendy menjadi satu-satunya dokter yang belum dieksekusi dari tiga orang terpidana dalam kasus malapraktik.

“Kami sudah melacak keberadaan beliau serta mengikuti perkembangannya, dan dalam waktu dekat  ia  akan diamankan," kata Kepala Kejari Manado Yudi Handono seperti yang dilansir Manado Post (Group JPNN.com), Rabu (27/11).

BACA JUGA: Kasus Akil, KPK Geledah Kantor PT Bank BPD Kalbar

Yudi menjelaskan pihaknya sudah mengetahui keberdaan Hendy. Hanya saja, ia enggan menyebutkan lokasinya karena alasan khawatir terpidana akan kabur. "Tapi kami tidak  bisa mempublikasikannya,” ucapnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa, tiga dokter, Hendy, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendry Simanjutak dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey saat menjalani persalinan.

BACA JUGA: Australia Sadap karena Indonesia Mau Beli Kapal Selam Rusia

Dokter Ayu diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita, 8 November 2013. Sementara Dokter Hendry ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara. (mnd/awa/jpnn)

 

BACA JUGA: NasDem Mulai Jajaki Koalisi dengan PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Cegah Rekan Dokter Ayu ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler