Luwak White Coffee Aman Dikonsumsi? Nih Penjelasan BPOM RI

Minggu, 30 September 2018 – 09:44 WIB
BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan produk Luwak White Coffee aman dikonsumsi karena telah memiliki izin edar dari lembaga ini.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPOM RI Penny K Lukito melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN, Sabtu (29/9) malam.

BACA JUGA: Dede Yusuf Khawatirkan BPOM Kecolongan soal White Coffee

Penny menyikapi video yang viral di media sosial tentang produk Luwak White Coffee yang mudah tersulut api yang dinilai meresahkan.

Dia menerangkan, berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak White Coffee termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.

BACA JUGA: Viral Video Luwak White Coffee Terbakar, BPOM Bilang Begini

"Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar," kata Penny.

Dalam video tampak bahwa produk kopi cap Luwak White Coffee terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

BACA JUGA: Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif

Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antaratom karbon) memiliki kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori bisa terbakar/menyala jika disulut dengan api.

Penny melanjutkan, di sekitar kita terdapat banyak bahan-bahan yang mudah terbakar termasuk bahan pangan yang memiliki rantai karbon.

Seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.

"Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi," jelasnya.

Dipastikannya bahwa BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

Termasuk untuk produk kopi cap Luwak White Coffee yang diketahui memang telah memiliki izin edar.

"Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," tegasnya.

Karena itu BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

"Konsumen harus memastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," tutur Penny.

Dia menambahkan, apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, maka BPOM RI telah menyediakan layanan dengan menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsalokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM: Obat dan Makanan Korban Gempa Lombok Harus Aman!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler