Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif

Jumat, 31 Agustus 2018 – 12:12 WIB
Susu segar. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis, mendapat perhatian dari Komisi VI DPR.

Komisi yang membidangi pertanian, pangan dan persaingan usaha itu melihat revisi aturan mengenai iklan dikarenakan suatu produk tertentu merupakan langkah yang tidak tepat.

BACA JUGA: Aktivis GKIA Nilai Susu Kental Manis Legal tapi Mematikan

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, seharusnya suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan hanya suatu produk tertentu.

“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Azam, Jumat (31/8).

BACA JUGA: BPOM: Obat dan Makanan Korban Gempa Lombok Harus Aman!

Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Produsen susu kental manis sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui konsumen.

BACA JUGA: Studi Terbaru Iklan Unik dan Efektif yang Disukai Masyarakat

“Ini sebenarnya kembali kepada pilihan konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” katanya.

Azam justru menyarankan agar BPOM lebih mengatur produk formalin yang masih sangat masif di pasaran dan lebih membahayakan. “Itu formalin kenapa tidak diatur. Jadi jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing,” ujarnya.

Azam menyatakan tidak menutup kemungkinan DPR meminta klarifikasi BPOM ihwal rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan adanya indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan.
Sebelumnya Inas Nasrullah Zubir, Anggota Komisi VI juga meminta BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik susu kental manis ini. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan kajian dan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Inas mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil.

“Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.

Dia juga melihat penerbitan edaran BPOM yang terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak. Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan dan ditandatangani seorang deputi yang menjelang pensiun.

“Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muslimat NU-YAICI Terus Edukasi Masyarakat soal SKM


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler