"Agenda hari ini sidang kedua harusnya mediasi, tapi karena pihak tergugat (Eric) tidak hadir jadi kita mengajukan saksi adik kandung dan satu lagi bekas asistennya," ujar kuasa hukum Lyra, Aulia Fahmi.
Aulia menjelaskan, kedua saksi hadir untuk memberikan keterangan mengenai hubungan Lyra dan suami belakangan ini. "Kalau untuk keterangan lebih jelasnya mungkin saya tidak bisa sampaikan, saya nggak bisa ganggu proses itu. Tapi yang pasti mereka berdua menjelaskan mengenai hal ikhwal bagaimana hubungan Lyra Virna dengan tergugat belakangan ini, untuk lebih jelasnya saya tidak bisa sampaikan," jelasnya.
Jika pada sidang perdana wanita kelahiran Palembang, 14 Maret 1981 hadir, namun dengan alasan sedang sibuk bekerja, kali ini dia tidak bisa hadir."Beliau (Lyra) saat ini sedang ada syuting, jadi tidak bisa hadir, jadi hanya mewakilkan saja," tandasnya.
Yang jelas kepada kuasa hukumnya, Lyra mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melanjutkan rumah tangganya dengan sang suami."Belum ada dari Lyra, dia intinya tidak bisa melanjutkan rumah tangga," lanjutnya.
Selain itu, seperti pada persidangan perdana pihak Eric juga tak hadir dalam persidangan kali ini. Aulia mengaku pihaknya tak kecewa dengan sikap yang ditunjukkan Eric."Kalau bicara kecewa nggak ya. Itu hak dari tergugat, hadir atau tidak, yang pasti sidang akan tetap berjalan," imbuhnya.
Dalam surat gugatan cerai yang dilayangkan akhir Nopember lalu, Lyra juga tidak mencantumkan hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
"Dalam gugatan ini tidak dimasukkan hak asuh anak dan harta gono gini. Murni gugatan cerai. Intinya dari penggugat tidak bisa lagi melanjutkan hubungan. Adapun alasannya mungkin bisa tanya sama lyra sendiri," ucapnya.
Sidang lanjutan perceraian ini akan digelar pada 27 Desember mendatang dengan agenda menantikan keputusan hakim atas saksi dan bukti yang diajukan Lyra. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Cerai Kiki Karena Jarang Bertemu
Redaktur : Tim Redaksi