M Ajak Keponakan Ehem-Ehem di Hotel, Pulang Dijemput Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 – 22:58 WIB
M saat diamankan di Mapolresta Mataram. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Unit Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk pria berinisial M (37) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak.

Korban adalah siswi SMP berusia 14 tahun. Mirisnya, gadis tersebut masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, yakni keponakan atau anak dari sepupunya.

BACA JUGA: Melihat Ibu Muda Pakai Sarung, SA tak Tahan, Polisi Bergerak

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pencabulan itu terjadi pada 2 September 2021 di salah satu hotel di Cakranegara, Kota Mataram.

Dia menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membeli baju.

BACA JUGA: Pulang dari Bank, Petani Dipepet Orang tak Dikenal, Uang Ratusan Juta Melayang

Setelah itu, lanjut Kompol Kadek Adi, pelaku kemudian mengajak korban menikah dan memberikan uang Rp 600 ribu.

Tak sampai di situ, pelaku kemusian mengajak korban ke salah satu hotel di Cakranegara.

BACA JUGA: DT Tepergok Istri Saat Menindih Anak Tirinya, Langkah Seribu!

Sesampainya di hotel, pelaku dan korban langsung check in dan masuk kamar hotel.

“Di dalam kamar hotel pelaku meminta korban buka baju lantas terjadilah hubungan badan layaknya suami istri,” beber Kadek Adi, Rabu.

Keluar hotel, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah.

"Kasus itu terungkap setelah ayah korban menginterogasi. Sudah ke mana saja, dan berbuat apa dengan pelaku. Pada akhirnya korban pun memberitahukan kejadian yang dialami," jelas dia.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ayah gadis itu pun melapor ke Polresta Mataram.

"Pelaku ini adalah sepupu dari bapak korban,” imbuh Kadek Adi.

Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan ayah korban.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kadek Adi.

Pasal yang disangkakan terhadap pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu adalah Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. M mengaku mencintai korban sejak lama dan berencana menikahinya.

"Kami sudah berencana kawin lari,” aku M. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hantam Pantat Truk BBM, Honda CR-V Langsung Jadi Begini


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler