M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2020 – 21:06 WIB
Kedua terdakwa menandatangani berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai menjalani persidangan. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu, M Ali Napiah dan Kartubi, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/2).

Majelis hakim yang diketuai Santosa mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkoba lebih dari 5 gram dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Tok, Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Coba Lihat Nih Ekspresinya

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Ali Napiah dan Kartubi dengan pidana 12 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar, jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sih Kanthi Utami saat persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, M Ali Napiah dan Kartubi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

BACA JUGA: Rio Reifan Kecewa Divonis 20 Bulan Penjara

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa M Ali Napiah dan Kartubi menerima putusan majelis hakim.

Sedangkan JPU Kejari Serang Sih Kanthi mengaku masih pikir-pikir dan meminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. "Pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula pada 15 Juli 2019, terdakwa M Ali Napiah Nasution mendapat telepon dari Ginting (DPO) memerintahkanya untuk mengambil sabu di Cikande. Selain Ginting, keesokan harinya Ali juga menerima telpon dari Kartubi mendapatkan perintah yang sama.

Setelah menyanggupinya, Ali bertemu dengan Kurtubi di Jalan Utama Modern Industri Cikane, Kelurahan Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang untuk menerima 200 gram sabu. Saat Ali melakukan transaki dengan Kurtubi, tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sudah memantaunya langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 200 gram sabu. Tidak hanya di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Ali dan ditemukan 28 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sekitar 700 gram sabu dari keduanya. (darjat/bantenraya)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler