M Bikin Berita Gempar Setelah Habiskan Duit Orang Tua Rp 10 Juta untuk Judi Slot

Sabtu, 09 Desember 2023 – 04:50 WIB
Pelaku berinisial M (28) warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan penyebar berita palsu di media sosial tentang drama menjadi korban begal saat memberikan klarifikasi di depan personel Unit Reskrim Polsek Sagaranten, Jumat (8/12). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Pemuda berinisial M (28) warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi.

M yang kecanduan judi slot membuat berita palsu di media sosial dengan menyebutkan dirinya menjadi korban begal.

BACA JUGA: Bandar Judi Tusuk 3 Polisi, Seorang Aparat Kritis, Pelaku Ditembak Mati

"Pemuda ini kami tangkap di rumahnya pada Jumat, setelah kami mendapatkan informasi terkait unggahan di media sosial Facebook milik akun Indi Irfandi yang memperlihatkan seorang pemuda di perkebunan pinus tepatnya di Jalan Werkip, Desa Puncakmanggis, Kecamatan Sagaranten Rabu (6/12) malam menjadi korban begal," kata Kapolsek Sagaranten AKP Deni Miharja di Sukabumi, Jumat (8/12).

Deni mengatakan mendapatkan informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan meminta keterangan dari beberapa saksi dan terduga korban M.

BACA JUGA: Perputaran Uang dari Judi Slot Mencapai Rp 2,2 Triliun per Bulan

Namun, saat dimintai keterangan M pernyataannya berubah-ubah sehingga membuat penyidik Unit Reskrim Polsek Sagaranten curiga.

Ternyata setelah didesak polisi, M mengaku bahwa dirinya mengaku menjadi korban begal hanya sebatas drama saja, karena takut kepada orang tuanya akibat uang Rp 10 juta milik orang tuanya itu habis dipakai untuk bermain judi slot.

BACA JUGA: Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya

Sehingga muncul dibenak tersangka untuk melakukan drama dengan berpura-pura menjadi korban begal yang kemudian diunggah ke media sosial untuk menghindari kemarahan dari orang tuanya.

"Walaupun pelaku sudah meminta maaf dan mengaku uang milik orang tuanya digunakan untuk bermain judi slot, tetapi, kami tetap menindaklanjuti kasus tersebut dengan melimpahkan ke Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Deni mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi slot daring karena selain bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta, juga merusak tatanan kehidupan khususnya perekonomian.

Tidak hanya itu, akibat kecanduan judi seseorang bisa melakukan berbagai tindak kriminal seperti mencuri, penipuan, penggelapan dan lainnya seperti contohnya yang dilakukan oleh M.

Maka dari itu, kata dia, kejadian ini memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan integritas, sekaligus mencerminkan dampak negatif dari majunya teknologi digital seperti maraknya judi daring.

"Namun, jika teknologi digital dimanfaatkan dengan kegiatan positif tentu bisa dapat keuntungan," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi slot   judi   Begal   Sukabumi  

Terpopuler