jpnn.com, SANGGAU - ST (58), dukun cabul yang juga bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Sanggau, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian.
ST diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus, yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Konon Hubungan Seksual Antara MKA dengan 3 Mahasiswi UMY Atas Dasar Saling Suka
Kronologis pencabulan ini berawal pada 17 Desember 2021 lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus meminta jimat penangkal mara bahaya dan kesehatan.
"Tetapi kata pelaku, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban," ungkap Kasatreskrim AKP Tri Prasertyo di Sanggau, Senin.
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
Kasatreskrim mengungkapkan ketiga korban berinisial M, F, dan T menangis seusai dipasang jimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.
Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kembayan. Selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku diancam terkait UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa ancaman terhadap pelaku seksual terhadap anak diancam sanksi hukum minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti