jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Total Abadi Solusindo M Iqbal mengaku memberikan Rp 400 juta kepada anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Iqbal menamakan suap itu sebagai uang kontribusi kepada dua anak buah Juliari, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Kontribusi untuk kegiatan operasional," kata Iqbal saat bersaksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (15/6).
Kepada hakim, Iqbal tidak mengingat arahan permintaan uang itu berasal dari Joko atau Adi. Namun, permintaan uang kontribusi itu tidak dipatok jumlahnya.
"Saya bingung mau kasih apa, akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja Rp 400 juta," kata Iqbal.
Iqbal menceritakan permintaan uang kontribusi tersebut terjadi di tengah-tengah pengerjaan paket sembako Bansos Covid-19 tahap sembilan. Iqbal menanyakan kepada Adi dan Joko, apakah dapat ikut tahap berikutnya.
Iqbal mengeklaim memberikan Rp 400 juta di Kantor Kemensos dalam bentuk pecahan mata uang rupiah. "Rp 400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja," ucap Iqbal.
PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan pada tahap enam, sembilan, dan komunitas. Perusahaan tersebut menyediakan total 100 ribu paket.
Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Adi dan Joko. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang untuk pengadaan sembako Bansos Covid-19.
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Uang Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko dan Adi. Berikutnya Juliari menerima Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Matheus Joko dan Sejumlah Pihak akan Bersaksi di Persidangan Juliari P Batubara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga