jpnn.com, CIAMIS - Terdakwa perkara penistaan agama Muhammad Kece divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Ciamis menyatakan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
BACA JUGA: Sosok Saifudin Ibrahim, Pernah Masuk Penjara, Bela M Kece, Kini Tantang Duel Menteri
M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Penampilan M Kece Saat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama, Lihat Tuh
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan amar putusan di PN Ciamis, Rabu (6/4).
Vonis untuk M Kece itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Tetap Kece Walau di Rumah Saja dengan Rekomendasi Homewear Ini
Hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkan M Kece itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," kata Vivi.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.
Persidangan perkara penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup.
Kemudian, terdakwa dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majelis hakim mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman. "Ini sangat tidak adil," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi