Penampilan M Kece Saat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama, Lihat Tuh

Kamis, 24 Februari 2022 – 15:27 WIB
Terdakwa M Kece duduk untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). ANTARA/HO-Pokja Wartawan Ciamis

jpnn.com, CIAMIS - M Kece menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis.

Kece menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

BACA JUGA: Pingsan di Pengadilan, Penista Agama M Kece Dirawat di Rumah Sakit

Dia datang ke ruang persidangan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.

Sebelum menjalani persidangan, M Kece sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya siap untuk mengikuti sidang tersebut.

BACA JUGA: Briptu Rehend Sudah Bilang Kalau Dia Anggota, tetapi Debt Collector Tetap Menyeretnya

"Saya siap jalani sidang, mudah-mudahan lancar," katanya.

Terdakwa M Kece diproses hukum karena pembuatan konten video di kanal Youtubenya tentang merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

BACA JUGA: Perang Dunia 3 Rusia vs Ukraina, Belarusia Ikut Menyerang

Selain itu, dalam videonya ada yang menayangkan tentang menyelewengkan salam umat Islam hingga akhirnya tindakan itu dilaporkan dan diproses hukum.

Sidang M Kece itu diwarnai aksi massa di depan halaman Pengadilan Negeri Ciamis, dan menyampaikan tuntutan agar terdakwa dihukum maksimal.

Koordinator lapangan Wawan Malik Marwan mengatakan aksi gabungan umat Islam dari sejumlah daerah itu datang untuk membela Islam, tidak ada komando melainkan panggilan iman.

"Aksi ini merupakan aksi gabungan dari umat Islam di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan daerah lain, karena panggilan iman," katanya.

Dia menyampaikan umat Islam akan terus mengawal persidangan M Kece hingga tuntas dengan harapan terdakwa dihukum maksimal.

"Kami menuntut M Kece dihukum seberat-beratnya, kami akan kawal sampai tuntas," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler