M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

Rabu, 22 Juni 2022 – 08:00 WIB
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).

Dalam sidang yang digelar secara online itu, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony, Selasa (21/6).

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

BACA JUGA: Kompak Berbuat Terlarang, Bapak dan Anak Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Rumah

Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya.

BACA JUGA: Shin Tae Yong Panggil Rabbani Tasnim ke Timnas U-19, Farid Abubakar Bangga

Seusai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa kepada wartawan mengaku pihaknya langsung mengajukan kasasi.

"Langsung kasasi," singkatnya.

Ditanya apa pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, jaksa senior ini tak mau berkomentar.

"No comment, no comment," tandasnya seraya meninggalkan wartawan.

Sedangkan pengacara terdakwa Agus Purwono mengaku vonis majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, kasus itu tidak memiliki cukup bukti.

"Alhamdulillah. Pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan jaksa, perbuatan M. Sulton, M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) (dua terdakwa di perkara lain) bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Lalu pada Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekos. Selanjutnya, Nanang dan S, diminta mengambil sabu-sabu seberat 80 kg di Tanjung Balai. Kemudian, sabu-sabu tersebut dikemas di indekos menjadi empat boks.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung, membawa empat boks berisi sabu-sabu tersebut ke loket bus Pelangi Putra menuju Nanang ke Cilegon, Banten.

Setibanya di sana, Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga boks berisi sekitar 60 kg sabu-sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton.

Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp 600 juta oleh M. Sulton. Sekitar Maret 2021, Sulton kembali memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara.

Nanang pun diperintahkan Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 Kg sabu-sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali dikemas oleh Nanang, menjadi empat boks.

Nanang pun membawa empat boks tersebut ke loket bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan kilogram sabu-sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut terhantar.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu-sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 kg sabu-sabu. Keduanya mengemas sabu-sabu tersebut ke dalam boks dan disamarkan juga dengan semen.

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, boks berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekos.

Ketika hendak mengambil 92 kg sabu-sabu ke loket bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di Lapas Surabaya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan. (nca/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler