M16: Kaum Disabilitas Perlu Didorong Maju Pilkada di NTB 2020

Rabu, 09 Oktober 2019 – 20:17 WIB
Pilkada serentak. Foto : dok.JPNN

jpnn.com, MATARAM - Lembaga Kajian Sosial dan Politik M16 Mataram mendorong penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta di Indonesia.

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Pilitik M16 Mataram Bambang Mei Finarwanto menyampaikan larangan  penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 seperti tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk perlakuan diskriminatif.

BACA JUGA: Anggaran Pilkada 2020 Membengka 200 Persen Dibanding Pilkada 2015

Menurut pria yang akrab disapa Didu itu, setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan pilkada, termasuk penyandang disabilitas.

"Mereka sebagai penyandang disabilitas bukan karena kemauannya. Mereka seharusnya diberi ruang dan didorong sekaligus diberi kepercayaan dan kesempatan untuk tampil dalam konstestasi pilkada serentak," katanya, Rabu (8/11).

Menurut Didu, banyak penyandang disabilitas yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi kepala daerah.

Didu menilai keberpihakan dan kesetaraan menjadi kunci utama dalam memberikan ruang politik dan kesempatan kepada penyandang disabilitas maju dalam kontestasi pilkada serentak 2020.

Didu menyorot Keputusan KPU No.231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam aturan tersebut, di pasal 7 disebutkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Didu menyampaikan memasukan penyandang disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam keputusan KPU justru bertentangan, khususnya dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan konstitusi.

Didu beranggapan syarat calon yang sehat jasmani dan rohani harus ditafsirkan secara luas dan holistik.

Didu mengajak para penyandang disabilitas tidak dijustifikasi bahwa mereka tidak sehat dan seolah-olah diterjemahkan sebagai orang yang sedang sakit .

"Paradigma pemikiran yang stigmatisasi dan diskriminatif seperti ini harus diubah. Cara pandang yang partisan hanya akan mendelegitimasi kemampuan dan kapasitas penyandang disabilitas," katanya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler