MA: Aneh Jika Tangkapan KPK Harus Dihukum

Jumat, 14 Oktober 2011 – 18:54 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung  (MA) menganggap suatu hal yang tidak wajar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menang terus dalam membuktikan tuduhan perkara  korupsi di pengadilan

Menurut Juru Bicara MK, Hatta Ali, dalam menjatuhkan putusan, hakim harus tetap profesional memberikan hukuman yang terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa yang tak terbukti.

"Kalau semua yang ditangkap KPK harus dihukum, kan aneh," kata Hatta Ali, yang juga Ketua Muda Pengawasan MA di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10)

BACA JUGA: Adik Nazar Pilih Bungkam

Pernyataan  ini terkait vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis bebas dalam kasus Mochtar adalah sejarah karena untuk pertama kalinya jaksa KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, semua kasus korupsi yang ditangani dan dituntut oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dipastikan divonis bersalah oleh Hakim Tipikor

BACA JUGA: Kejagung Copot Kajati Arogan

Kalau pun ada beberapa terdakwa yang disidang pengadilan tipikor daerah dibebaskan, jaksanya bukan dari KPK.

Hatta berharap agar persepsi yang berkembang bahwa terdakwa yang ditangani jaksa KPK dan disidangkan di pengadilan tipikor harus divonis bersalah, harus diakhiri
"Hal seperti itu harus dihilangkan

BACA JUGA: Adik Kandung Nazar Diperiksa KPK

Putusan hakim harus diakui, kalau tidak diakui maka buat apa ada hakimPakai hukum rimba saja," tandas Hatta(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Berubah jadi Kemdikbud?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler