MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini

Senin, 09 Maret 2020 – 22:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melawan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah akan mematuhi putusan MA tersebut.

"Kami ikuti saja. Pemerintah, kan, tidak boleh melawan putusan pengadilan," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3).

BACA JUGA: Hamdalah, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahfud menerangkan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Pemerintah tidak bisa melakukan upaya banding sehingga perlu menjalankannya.

"Putusan MA, kalau yudisial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap yudisial review, beda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK kalau sudah diputus MA di kasasi," tutur mantan Ketua MK ini.

BACA JUGA: Polisi Gelar Prarekonstruksi, Pembunuh Siswi MTs Itu Peragakan 10 Adegan, nih Fotonya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin (9/3).

BACA JUGA: Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar MTSN di Tanjungbalai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata

Andi menjelaskan, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi

“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler