jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap N, 16, siswi kelas IX, MTSN Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (7/3) lalu.
Pembunuhan sadis yang terjadi di kamar korban di Jalan DI Panjaitan, Gang Peringgan, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, itu ternyata dilakukan anak remaja berusia 16 tahun berinisial S.
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
Kasus ini terungkap setelah satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil menangkap terduga pelaku S sepuluh jam setelah kejadian. S ditangkap di rumah keluarganya, Sabtu malam.
“Tersangka S ini merupakan keponakan tetangga korban, yang rumahnya berdampingan,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan sebagaimana dilansir pojoksatu.id hari ini.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Hairudin Tewas Dibantai Sang Mertua
Iptu AD Panjaitan menjelaskan pelaku adalah warga Jalan DI Panjaitan Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan ini berawal dari hasil lidik yang dilakukan tim dengan melakukan pengambilan barang bukti dan saksi-saksi, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar Tempat kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Dari situlah diperoleh fakta tentang adanya keberadaan S yang Sabtu dini hari di sekitaran rumah tempat tinggal korban Bunga.
Oleh tim kemudian mengembangkan fakta tersebut dengan melakukan pencarian keberadaan S alias P, hingga akhirnya ia ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP.
Kemudian tersangka diinterogasi oleh penyidik mengenai keberadaannya pada dini hari, akhirnya tersangka tidak dapat lagi mengelak dan akhirnya mengaku.
“S telah mengakui bahwa dia adalah pelaku yang menyetubuhi dan membunuh korban,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Iptu AD Panjaitan awalnya keterangan tersangka sempat berbelit-belit. “Semua alibi yang diberikan tersangka dapat dipatahkan dan akhirnya tersangka menyerah dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka pun menjelaskan, bahwa Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 03.30 WIB, dia keluar dari warnet yang dekat TKP, kemudian menuju rumah tempat tinggal pamannya yang posisi rumahnya tepat berada di samping rumah korban.
Saat di rumah pamannya itu, tersangka sempat makan kemudian pada pukul 04.00 WIB tersangka keluar dari rumah.
Saat keluar dari rumah pamannya, timbul niat tersangka untuk menyetubuhi korban, dan untuk selanjutnya tersangka mengambil sendok semen yang ada di samping rumah pamannya.
Selanjutnya tersangka berjalan menuju pintu dapur rumah korban dan mencongkel celah daun pintu menggunakan sendok semen tadi.
Begitu masuk rumah, pelaku langsung menuju kamar korban. Tersangka sempat melihat H Sinaga (ayah korban), Nur (ibu korban) dan dua adik korban terlelap tidur di ruang tamu.
“Selanjutnya tersangka merebahkan tubuhnya di samping korban dan mengambil bantal lalu membekap wajah korban kemudian mencekik leher korban. Sementara tangan kanan tersangka meninju pipi dan mulut korban hingga korban tidak lagi meronta melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia.”
“Melihat korban tidak berdaya lagi, tersangka lantas menurunkan celana pendek yang dipakai korban berikut celana dalamnya, lalu tersangka pun menyetubuhi korban. Setelah hasratnya tersalurkan, tersangka pergi meninggalkan korban,” terang AD Panjaitan.
BACA JUGA: Sopir Pribadi Bejat Ini Ternyata Sudah Bertahun-tahun Garap Cucu Majikannya
Sebelum meninggalkan kamar, tersangka sempat menutup wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur. “Tersangka lantas keluar rumah dari jalan yang sama, tersangka sempat merapatkan atau menutup kembali pintu dapur,” pungkasnya. (cr-1)
Redaktur & Reporter : Budi