MA Batalkan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar, Pengamat: Fakta Persidangan Perlu Diusut

Selasa, 18 Juli 2023 – 15:03 WIB
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Ilustrasi.. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang bergulir hampir setahun akhirnya menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan judex facti terhadap kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat itu.

BACA JUGA: Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui

Dilansir melalui website resmi MA pada 17 Juni 2023 lalu, Irfan Suryanagara dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Irfan Suryanagara dan istri oleh MA dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 TPPU.

BACA JUGA: Politikus Partai Demokrat Irfan Suryanagara Patut Jadi Contoh, AHY Beri Penghargaan

Putusan MA tersebut secara otomatis membatalkan vonis bebas dari PN Bale Bandung terhadap Infan dan istri.

Dalam proses persidangan dengan nomor perkara 912/Pid.b/2022/PN.Blb pada kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat tersebut, sejumlah nama dimunculkan oleh Stelly selaku saksi dan korban termaksud di dalamnya Bupati Karawang dan Wali Kota Cirebon.

Pengamat dari Temu Political Research Otto Malindir mengatakan perlu dilakukan dilakukannya tindak lanjut oleh pihak berwenang sehingga fakta persidangan tidak hanya dijadikan penguatan untuk menguatkan putusan terhadap terdakwa.

“Semua sudah dibuka dalam persidangan, sayang kalau fakta persidangan yang sudah ada tidak dijadikan bahan dasar untuk mengembangkan kasus oleh penyidik,” kata Gaston melalui keterangannya, Selasa (18/7).

Gaston mengatakan fakta persidangan tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga menjadi pertimbangan Hakim MA untuk memutuskan eks Ketua DPRD Jabar dan istri bersalah.

Pasalnya, lamjut Gaston, keputusan tersebut berasal dari saksi yang tidak lain adalah korban dalam kasus tersebut.

“Kalau kemudian muncul nama para kepala daerah seperti Celica dan Narudin dari mulut saksi, ya itu fakta persidangannya apa yang mau dibantah,” terangnya.

Seperti diketahui dalam persidangan kasus TPPU yang melibatkan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara yang berlangsung sejak awal 2023, Stelly Gandawidjaja korban penipuan SPBU membeberkan sejumlah nama selain terdakwa yang menurutnya diberikan sejumlah uang.

Mulai dari Dedi Mizwar yang diduga menerima Rp 7,5 miliar, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana  yang diduga menerima Rp 5 Miliar, dan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis diduga menerima Rp 5 miliar untuk pembiayaan kampanye pada Pemilu 2019.

Menurut Gaston, seharusnya untuk nama-nama pejabat publik yang muncul dalam persidangan perlu menjadi perhatian khususnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori gratifikasi.

“Harusnya dari fakta persidangan tersebut, KPK bisa melihat ini sebagai potensi kasus baru (gratifikasi) yang perlu kembangkan. Bukti awalnya sudah ada, tinggal KPK mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya melalui pemeriksaan mereka sebagai saksi,” kata Gaston.

Dia mengatakan melalui prosedur penyidikan lebih lanjut dari KPK terhadap mereka selaku pejabat publik yang namanya muncul dalam persidangan ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan meredam opini liar di dunia maya.

“Agar tidak menjadi opini liar di masyarakat, KPK panggil Bupati Karawang dan kawan-kawan yang namanya muncul di persidangan. Kalau tidak terbukti pasti dilangsung dipulangkan pascapemeriksaan. Jadi ada kejelasan juga bagi masyarakat apakah kepala daerah mereka terlibat atau tidaknya,” tegas Gaston lagi. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler