MA Bebaskan Biaya Perkara

Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum

Minggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB

JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukumSelain itu, mereka diwajibkan agar mengaktifkan penyelesaian perkara prodeo (cuma-cuma) dan pengadilan keliling.

Keharusan tersebut tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang diterbitkan akhir Agustus lalu

BACA JUGA: Demi Jamaah Haji, RRI Gandeng Radio Saudi

SEMA tersebut berisi panduan bagi pencari keadilan dari keluarga miskin.

Tiga mekanisme pembebasan biaya perkara yang sepenuhnya dibiayai APBN itu memungkinkan hakim menawarkan bantuan pendampingan hukum secara gratis bagi pencari keadilan dari keluarga tidak mampu.

""Agar orang yang beperkara tidak kena biaya perkara, hakim akan tanya apakah Saudara bisa mencari bantuan hukum sendiri? Kalau Saudara tidak mampu, negara akan menyediakan asal memenuhi syarat,"" kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa di kediaman dinasnya Jumat (10/9).

Pemberian bantuan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu itu diharapkan perkara administrasi tak mengganjal pihak-pihak yang beperkara di pengadilan
""Kami akan mempermudah asal mereka (pencari keadilan) memenuhi persyaratan,"" terangnya.

Harifin menyatakan butuh alokasi anggaran negara yang tidak sedikit guna merealisasikan bantuan hukum tersebut

BACA JUGA: Salat Ied di Rutan, Perasaan Bachtiar Tak Karuan

Namun, hakim asal Makassar itu mengatakan tidak hafal jumlahnya.

Ketika merumuskan SEMA tersebut, sejumlah ketua pengadilan tinggi dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong belajar dari praktik serupa di Australia
Di sana mereka melihat langsung praktik pengacara piket (duty lawyers) dan Komisi Bantuan Hukum Nasional

BACA JUGA: Calon Kapolri Tetap Perlu Diuji Publik

(noe/c4/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Beras Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler