MA Beri Keadilan Bagi Anak Kandung Mendapat Hak Waris

Rabu, 27 Juli 2022 – 04:35 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Amstrong Sembiring semringah karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan dua anak kandung soal hak waris di tingkat kasasi.

Dalam putusan Nomor 905 K/Pdt/2022 Tanggal 21 April 2022, perkara sengkata waris keluarga akhirnya terselesaikan.

BACA JUGA: Cerita Anak Kandung Kehilangan Hak Waris Gegara Surat Wasiat

Mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan putusan dalam perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan hakim itu harus memuat tiga hal yang essensial, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," ujar Amstrong di Jakarta, baru-baru ini.

BACA JUGA: Urus Hak Waris, Ayah Bibi Andriansyah: Semua Untuk Gala

Dalam putusan MA terbukti Akta Wasiat Nomor 08 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Surjana Hadiwidjaja dan salinannya disahkan oleh Notaris Ronie Budiyanto cacat hukum melanggar hak legitime portie, sehingga tepat untuk dibatalkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, maka kasasi yang diajukan oleh pemohon I Yuliana Handayani dan Pemohon II Dian Subarkah Gondoputro harus ditolak.

BACA JUGA: Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa

Amstrong menuturkan Putusan 52/Pdt.G/2020/PN Pwt jo 261/Pdt/2021/PT SMG jo 905 K/Pdt/2022 cukup baik dan adil serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Negeri Purwokerto juga telah mengajukan permohonan Aanmaning/Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung itu, sehingga kedua anak kandung tersebut mendapatkan hak waris yang merupakan hak mutlak sebagai ahli waris.

"Putusan MA wajib dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dia menilai kemenangan dalam perkara ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat lainnya.

"Ada kata pepatah bijak orang tua dulu, makan harta orang lain saudara sendiri dengan cara yang tidak baik, itu termasuk perbuatan dosa. Mengambil hak orang lain, sama seperti meminum air laut, makin diminum makin haus," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler