JAKARTA - Mahkamah Agung selama periode April-Juni lalu memberikan sanksi pada enam hakim. Satu hakim diberhentikan dengan hormat, tiga hakim menerima sanksi disiplin sedang, dan dua hakim lain menerima sanksi disiplin ringan.
Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Syarifuddin, menyebutkan, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim dan PNS dijatuhkan pada Drs Abdurrahim MH, hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sanksi berat dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terperiksa menolak dipindahtugaskan dan mengakui tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim selama 14 bulan.
Selain itu, terperiksa juga terbukti mengajukan ikrar talak (cerai) kepada istrinya, tanpa ijn atasan yang berwenang menurut ketentuan perundang- undangan dalam tenggat waktu talak. Terlapor juga telah nikah siri dengan perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu).
"Perkawinan terlapor tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, sehingga perkawinannya menurut UU harus dianggap sebagai suatu hal yang tidak sah," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Atja Sondjaja dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim pada 6 April lalu.
Badan Pengawas Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi kepada Binsar Gultom (hakim Pengadilan Negeri Bengkulu) dan Edie Parulian Siregar (hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo) karena mengikuti seleksi calon Hakim Agung dari jalur nonkarir. Keduanya mendapat sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun tanpa dipotong remunerasi.
Keduanya dinilai melawan perintah atasan dengan mengikuti seleksi calon hakim agung melalui jalur nonkarier hingga tahap terakhir yakni tes wawancara. Padahal, pada 30 Desember 2011, Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa telah menerbitkan surat bernomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 yang intinya mengimbau para hakim yang mendaftar calon hakim agung melalui jalur nonkarier mengundurkan diri sebagai hakim.
Dalam pengumuman ini juga menyebutkan dua hakim mendapat sanksi disiplin ringan, yakni Hakim Ad Dw dari PN Slg dihukum disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat dikurangi remunerasi sebesar 75 persen selama enam bulan dan Hakim BB dari PN Plm diberikan teguran tertulis. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujian Kompetensi Honorer K2 April 2013
Redaktur : Tim Redaksi