MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan

Selasa, 09 November 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai Acah SonjayaSebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim PN Bitung itu dilaporkan telah melakukan pelanggaran etika dalam kasus calo CPNS.

"Mestinya hari ini yang bersangkutan hadir

BACA JUGA: Mantan Hakim Ditipu Hakim

Tapi karena terlapor tidak hadir, sidang ditunda (hingga) Senin (15/11) mendatang," kata Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, kepada wartawan seusai sidang majelis di Gedung MA, Selasa (9/11).

Jika dalam sidang kedua nanti Ardiansyah tidak hadir lagi, lanjut Setyawan, Majelis Kehormatan akan tetap menjatuhkan vonis terhadapnya
Apalagi katanya, upaya pencarian terhadap Ardiansyah sendiri sudah dilakukan oleh pihak PN Bitung.

"Kami sudah menghubungi PN Bitung, namun yang bersangkutan hilang jejaknya

BACA JUGA: Jemaah Banjarmasin Wafat di Pesawat

Hakim Ardiansyah tidak masuk kantor sejak 2 Maret hingga saat ini
(Saat) dihubungi keluarganya di Makassar pun, tidak ada," ucapnya.

Atas ketidakhadiran Ardiansyah di PN Bitung selama tujuh bulan ini, menurut Setyawan pula, yang bersangkutan juga akan dikenakan hukuman interdisipliner berupa penahanan gaji

BACA JUGA: Kemenhub Gandeng BMKG dan Badan Geologi

"Maret sampai Mei, gajinya masih dicairkan, namun ditahan Ketua PN BitungTadinya Pak Ardiansyah minta ditransfer, namun oleh Ketua PN Bitung tidak dibolehkan dan hanya bisa diambil langsungSayangnya yang bersangkutan tidak mengambilnyaKemudian Juni hingga saat ini, gajinya dihentikan," beber Setyawan(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Todung Tantang Kapolri soal Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler