"Mestinya hari ini yang bersangkutan hadir
BACA JUGA: Mantan Hakim Ditipu Hakim
Tapi karena terlapor tidak hadir, sidang ditunda (hingga) Senin (15/11) mendatang," kata Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, kepada wartawan seusai sidang majelis di Gedung MA, Selasa (9/11).Jika dalam sidang kedua nanti Ardiansyah tidak hadir lagi, lanjut Setyawan, Majelis Kehormatan akan tetap menjatuhkan vonis terhadapnya
"Kami sudah menghubungi PN Bitung, namun yang bersangkutan hilang jejaknya
BACA JUGA: Jemaah Banjarmasin Wafat di Pesawat
Hakim Ardiansyah tidak masuk kantor sejak 2 Maret hingga saat iniAtas ketidakhadiran Ardiansyah di PN Bitung selama tujuh bulan ini, menurut Setyawan pula, yang bersangkutan juga akan dikenakan hukuman interdisipliner berupa penahanan gaji
BACA JUGA: Kemenhub Gandeng BMKG dan Badan Geologi
"Maret sampai Mei, gajinya masih dicairkan, namun ditahan Ketua PN BitungTadinya Pak Ardiansyah minta ditransfer, namun oleh Ketua PN Bitung tidak dibolehkan dan hanya bisa diambil langsungSayangnya yang bersangkutan tidak mengambilnyaKemudian Juni hingga saat ini, gajinya dihentikan," beber Setyawan(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Todung Tantang Kapolri soal Gayus
Redaktur : Tim Redaksi