BACA JUGA: Jemaah Banjarmasin Wafat di Pesawat
Dia ditipu oleh seorang hakim PN Bitung, bernama Ardiansyah Ferniahgus Djafar.Sebagaimana disebutkan oleh Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (9/11), modus penipuan ini berawal dari tes calon hakim di MA pada 2009
BACA JUGA: Kemenhub Gandeng BMKG dan Badan Geologi
Saat itu, hakim Ardiansyah menawarkan akan membantu kelulusan Risa, asalkan memberikan uang Rp 100 juta."Dari pengakuan pelapor (Ny Sa'adah), Ardiansyah mengatakan mengenal Kepala Biro Kepegawaian MA, dan berjanji kalau Risa pasti lulus
Seperti dipaparkan Setyawan lagi, tunggu para tunggu, nyatanya janji Ardiansyah tak kunjung terbukti
BACA JUGA: Todung Tantang Kapolri soal Gayus
Risa pun tidak lolos calon hakim, sementara uang Rp 90 juta telah melayangMerasa ditipu oleh hakim tersebut, Ny Sa'adah pun lantas melayangkan surat laporan ke MA, pada 22 Maret 2010, berisikan pengaduan penipuan (oleh) hakim."Karena korban tidak bisa bertemu hakim Ardiansyah untuk meminta pertanggungjawabannya, korban pun melapor pada Badan Pengawasan MA, dan saat ini kita sedang (dalam) proses penyelesaiannya," pungkas Setyawan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bencana Jangan Diberi Raskin
Redaktur : Tim Redaksi