Mantan Hakim Ditipu Hakim

Terkait Kasus Calo CPNS

Selasa, 09 November 2010 – 13:35 WIB
JAKARTA - Reformasi birokrasi di Mahkamah Agung (MA) yang dibarengi dengan pemberian remunerasi, agaknya tak serta-merta mengubah perilaku para hakimBuktinya adalah kasus yang menimpa pensiunan hakim, Fathul Mujib

BACA JUGA: Jemaah Banjarmasin Wafat di Pesawat

Dia ditipu oleh seorang hakim PN Bitung, bernama Ardiansyah Ferniahgus Djafar.

Sebagaimana disebutkan oleh Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (9/11), modus penipuan ini berawal dari tes calon hakim di MA pada 2009
Kebetulan, Risa Rahmawati, anak pasangan Fathul Mujib dan Ny Sa'adah yang bertempat tinggal di Gresik, Jatim, ikut dalam seleksi CPNS tersebut

BACA JUGA: Kemenhub Gandeng BMKG dan Badan Geologi

Saat itu, hakim Ardiansyah menawarkan akan membantu kelulusan Risa, asalkan memberikan uang Rp 100 juta.

"Dari pengakuan pelapor (Ny Sa'adah), Ardiansyah mengatakan mengenal Kepala Biro Kepegawaian MA, dan berjanji kalau Risa pasti lulus
Hakim Ardiansyah kemudian meminta uang Rp 100 juta, yang oleh korban ditransfer beberapa kali, hingga totalnya Rp 90 juta," ungkap Setyawan kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/11).

Seperti dipaparkan Setyawan lagi, tunggu para tunggu, nyatanya janji Ardiansyah tak kunjung terbukti

BACA JUGA: Todung Tantang Kapolri soal Gayus

Risa pun tidak lolos calon hakim, sementara uang Rp 90 juta telah melayangMerasa ditipu oleh hakim tersebut, Ny Sa'adah pun lantas melayangkan surat laporan ke MA, pada 22 Maret 2010, berisikan pengaduan penipuan (oleh) hakim.

"Karena korban tidak bisa bertemu hakim Ardiansyah untuk meminta pertanggungjawabannya, korban pun melapor pada Badan Pengawasan MA, dan saat ini kita sedang (dalam) proses penyelesaiannya," pungkas Setyawan(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bencana Jangan Diberi Raskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler