jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Jika sesuai jadwal, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Jika putusan tersebut bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi Sarpin sanksi.
Mantan hakim agung Harifin A. Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang melanggar aturan.
BACA JUGA: Kubu BG Yakin 100 Persen Menang di Prapeââ¬Å½radilan
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Sebab, sesuai KUHAP, hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Karena itu, jika memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan tersebut, bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya. "Nah, kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya," ujar Harifin dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2). (gun)
BACA JUGA: KPK Yakin Menang karena Penetapan BG Tersangka Sudah Prosedural
BACA JUGA: Wartawan Asing Ramai di Cilacap, Siap Meluncur ke Nusakambangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini
Redaktur : Tim Redaksi