MA Bisa Batalkan Putusan BG dan Beri Sanksi Hakim

Senin, 16 Februari 2015 – 09:16 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Jika sesuai jadwal, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Jika putusan tersebut bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi Sarpin sanksi.

Mantan hakim agung Harifin A. Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang melanggar aturan. 

BACA JUGA: Kubu BG Yakin 100 Persen Menang di Prape‎radilan

Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Sebab, sesuai KUHAP, hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. 

Karena itu, jika memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan tersebut, bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya. "Nah, kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya," ujar Harifin dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2). (gun)

BACA JUGA: KPK Yakin Menang karena Penetapan BG Tersangka Sudah Prosedural

BACA JUGA: Wartawan Asing Ramai di Cilacap, Siap Meluncur ke Nusakambangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler