MA dan KKP Buka Lowongan Calon Hakim AD Hoc Pengadilan Perikanan

Sabtu, 04 Mei 2019 – 09:21 WIB
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan.

Informasi tersebut tertuang dalam  pengumuman bernomor 03/Pansel/Ad Hoc P/V/2019 tanggal 1 Mei 2019.

BACA JUGA: Bu Susi: Kapal Asing Ilegal Harus Dirampas untuk Dimusnahkan

“Pansel membuka waktu pendaftaran mulai 1 hingga 31 Mei 2019,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, yang duduk sebagai Ketua II Pansel.

Adapun syarat khusus bagi pelamar yang berminat mendaftar sebagai hakim ad hoc perikanan adalah berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan/atau S-1 jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain  perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai  keahlian di bidang hukum perikanan.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan

"Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat khusus lainnya yaitu berpengalaman di bidang perikanan paling sedikit lima tahun," ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://adhoc.mahkamahagung.go.id.

BACA JUGA: MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila

Selanjutnya, bagi peserta yang telah mendaftar secara online diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.

Seluruh dokumen kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna coklat polos dengan mencantumkan tulisan 'Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan' dan nomor telepon/HP peserta pada sudut kanan atas surat permohonan maupun amplop surat.

Dokumen lamaran ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan d.a Direktorat Pelanggaran, Ditjen. PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gedung Mina Bahari IV Lt. 10, Jakarta Pusat. 

"Dokumen tersebut harus sudah diterima Pansel paling lambat 31 Mei 2019," kata Agus.

Selanjutnya, informasi kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan melalui telepon dan/atau email, serta diumumkan melalui website Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (www.kkp.go.id) setelah 25 Juni 2019.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler