MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila

Selasa, 30 April 2019 – 15:50 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Bogor, Jawa Barat. Sanksi tersebut dijatuhkan karena putusan para hakim itu mengundang reaksi keras dari masyarakat.

MA telah memerintahkan Badan Pengawas untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Para hakim tersebut saat ini ditarik ke Pengadilan Tinggi Bandung guna menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik

“Pimpinan Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu LJ, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Kepala Biro Humas MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dilansir JawaPos.com, Selasa (30/4).

BACA JUGA: Langgar Kode Etik Lagi, Ketua MK Disanksi Teguran Lisan

BACA JUGA: MA Putuskan Honda - Yamaha Lakukan Kartel Harga Skuter Matik

Para hakim yang memeriksa perkara dan mantan Ketua PN Cibinong saat ini diberikan sanksi untuk sementara waktu tidak bisa mengadili berkas perkara. Namun, Abdullah tidak tahu sampai kapan para hakim tersebut tidak bisa melakukan aktivitasnya.

“Sejak ditarik ini kewenangan untuk menyidangkan perkara sudah tidak ada, sudah tidak lagi menyidangkan perkara sampai perkaranya tuntas,” ucap Abdullah.

BACA JUGA: Ridho Rhoma Kecewa Harus Kembali Ditahan

BACA JUGA: Wakil Ketua MA Dilaporkan, Aliansi Advokat Siap Sokong Data ke KY

PN Cibinong membebaskan HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler