Demikian dikemukakan Sekjen DPP Gerak Api, Santoso di Jakarta, Rabu (31/10). Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan Wakil Direktur anak perusahaan Astra Hondra Motor, Hendra Wijaya, kini tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. “Kami tidak melihat apakah kasus ini melibatkan pemerintah atau swasta. Tapi intinya, kami menduga ada proses hukum yang janggal dalam penanganannya,”duganya.
Indikasinya menurut Santoso, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kasus ini ke pihak pengadilan, memakan waktu yang cukup panjang. Bahkan hingga beberapa tahun. Namun setelah disidangkan di PN Bekasi dan belum memasuki tahap mengadili subtansi pokok dakwaan, Majelis Hakim PN Bekasi justru memutuskan menerima keberatan (eksepsi) terdakwa.
“Alhasil, terdakwa dapat menghirup udara bebas dan sama sekali belum pernah diadili terhadap materi pokok dakwaan yang sesungguhnya. Padahal, materi dakwaan itu sudah disusun bertahun-tahun lamanya. Apakah penegak hukum tidak pernah berpikir bahwa apa yang dilakukannya itu akan bisa menghilangkan kepercayaan investasi di negara Indonesia ini? Karena kasus ini juga melibatkan kepentingan investasi pihak asing untuk dalam negeri,” katanya.
Kasus ini menurut Santoso, bermula dari adanya surat permintaan konfirmasi dari Bank CIMB Niaga kepada pihak perusahaan, terkait adanya penarikan sejumlah dana setiap bulannya yang dilakukan oleh Hendra Widjaja dari rekening a/n PT Showa. Atas hal ini, PT.Showa kemudian menilai ada hal yang tak wajar, sehingga mengambil sikap memblokir rekening perusahaan.
“Berdasarkan hasil audit dari Price Water House Cooper (PWC), ternyata diketahui bahwa selama masa jabatannya, terdakwa Hendra Widjaja telah menggelapkan uang PT.Showa Indonesia sejumlah Rp 190 Miliar lebih,” katanya. Oleh sebab itu, perusahaan kemudian melaporkan Hendra Wijaya atas dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.
Namun dalam proses selanjutnya, PN Bekasi menerima eksepsi terdakwa tertanggal 31 Juli 2012 lalu. Sebelumnya, PN juga mengabulkan penangguhan penahanan atas terdakwa. Atas hal ini, Kepala PN Bekasi, Muhammad Eka Kartika, membenarkan pihaknya pernah mengadili kasus ini. Dan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tri Hadi, diputus perkaranya ditangguhkan. Hanya saja ia menyatakan jika sampai saat ini belum menerima berkas pengajuan dakwaan yang baru dari kejaksaan.
Oleh sebab itu melihat kenyataan ini, Santoso meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk turut menyelidiki penanganan atas perkara ini. “Kami mendesak MA dan KY. Termasuk juga mengawal jalannya proses hukum ke depan, kalau memang akan disidangkan kembali,”katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Harus Beri Kewenangan pada Polisi
Redaktur : Tim Redaksi