Panglima TNI Harus Beri Kewenangan pada Polisi

Kamis, 01 November 2012 – 01:03 WIB
JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menyebutkan pihak POM TNI Angkatan Udara (AU) tidak transparan dalam menangani proses hukum sejumlah pelaku peganiayaan wartawan di Riau dua pekan lalu.

Ketertutupan informasi mengenai perkembangan proses hukum setelah dua minggu dari peristiwa kekerasan terjadi, menimbulkan kekhawatiran bagi para korban mengenai perkembangan yang terjadi.

Haris mengatakan ada beberapa dari pelaku di mutasi dari tempat dinasnya di Riau. Kemudian proses hukum hanya dilakukan oleh pihak TNI, institusi si pelaku. Tidak ada penanganan hukum oleh polisi.

“Sampai saat ini tidak ada informasi publik dan pemberitahuan resmi kepada para korban atas perkembangan penanganan kasus itu. Bahkan ada ancaman dan intimidasi terhadap korban dan saksi,” kata Haris Azhar, di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (31/10).

Dia berharap setelah adanya surat yang dikirim kepada Panglima TNI Agus Suhartono dan ditembuskan kepada Presiden dan Menteri Pertahanan, kepolisian bisa diberi kewenangan hukum untuk menindak pelaku terkait pasal 351 dan 170 KUHP.

“Penting bagi Panglima TNI memberikan polisi kewenangan untuk memproses pelaku agar dijerat dengan pasal KUHP,” tegas Haris Azhar.

Agar korban mendapat keadilan tanpa ada diskriminasi hukum, serta dengan proses hukum yang transparan, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU juga didesak menempuh proses hukum internal TNI dengan cara yang transparan, termasuk transparansi dokumen hukum bagi korban dan tidak meniadakan kewajiban Polri melakukan proses hukum.

Panglima TNI juga diminta tidak melakukan pemutasian anggota-anggota TNI AU yang diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan terhadap wartawan di Riau.

“Kita juga mendesak ada kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap para korban yang diintimidasi,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler