MA Dianggap Abaikan Putusan MK

Kamis, 11 Juli 2013 – 23:52 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya dalam putusan MA masih mencantumkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997.

Penilaian ini disampaikan Amrul syah, adik Maskur Anang. Menurutnya, surat Menteri Kehutanan itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh MK. MK menyatakan bertentangan bahwa surat tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK No.45/PUU-IX/2011 dan No.34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 bertentangan dengan UUD 1945. Itukan artinya surat menhut sudah tidak bisa dipakai lagi," ujar Amrul syah, adik Maskur Anang kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (11/7).
 
Dijelaskan Amrul Syah, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 4 April 2012 memutuskan Maskur Anang dinyatakan bebas murni dengan pertimbangan hakim bahwa dakwaan jaksa terhadap objek dakwaan tidak syah. Karena dakwaan jaksa menggunakan alat bukti foto copy.

Di samping itu, Pengadilan Negeri Jambi dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Tanggal 21 Februari 2012. Lalu jaksa mengajukan kasasi. MA memutuskan mengabulkan kasasi jaksa pada 22 Mei 2013, Pada petikan putusan MA No. 1723 K/pid/2012 itu juga disebutkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 sebagai barang bukti.
 
"Bagi saya putusan MA itu aneh dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana bisa MA mengabaikan putusan MK, apalagi putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Tanggal 21 Februari 2012 telah dijadikan bukti," heran Amrul syah.
 
Terpisah, Ketua MK Akil Mochtar kepada wartawan mengatakan jika putusan kasasi MA yang mengabaikan putusan MK maka keputusan MA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebab yang menjadi landasan sudah dibatalkan, ada putusan tapi tidak mengikat hanya deklarasi saja.
 
"Istilahnya dalam bahasa prancis recen getra atau bahasa ganpangnya tidak ada cantolan hukumnya. Otomatis yang di bawahnya gugur sebab tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Akil di Gedung MK, Kamis (11/7).

Dijelaskannya, dalam UU tentang MK sudah disebutkan bahwa jika ada satu UU tengah diajukan uji materiil atau judicial review di MK maka harus dihentikan dulu penyidikannya atau kasusnya. Hal itu agar jika sudah ada putusan nantinya akan mengikat. "Jika sudah ada kasus tersebut maka upaya hukum harus dengan permohonan  baru," sarannya. 
 
Sebelumnya Maskur Anang (60) warga Desa Mekarsari/Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Pasalnya, tanah yang dia miliki dan telah mengantongi izin lokasi perkebunan Kepala Sawit dari Menteri Pertanian tahun 1996 seluas sekitar 18.200 hektare itu diduga dirampas denga dialih fungsi seluas sekira 13.450 hektare.
 
Pengalihfungsian itu dilakukan dengan modus menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 tentang penambahan HTI oleh suatu perusahan di daerah Provinsi Jambi seluas kurang lebih 76.100 hektare bertentangan dengan PP No.7 Tahun 1990, Pasal 5, maka Putusan MA tersebut bertentangan dengan UU sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011, Tanggal 16 Juli 2012 pada Halaman 36 [3.7.1] dan [3.7.2] serta [3.8]. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danramil Tertembak Senjata Sitaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler