MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit

Jumat, 08 September 2023 – 16:28 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang kurator dinyatakan terbukti bersalah menggelembungkan nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.

Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya menyebut Rochmad Herdito dan Wahid Budiman mengubah nilai tagihan dua kreditur dari Rp 98,1 miliar jadi Rp 220 miliar.

BACA JUGA: Mayoritas Kreditur Konkuren Berharap Amarta Karya Tak Pailit, Ini Alasannya

Akibat perbuatan kedua terdakwa, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara Kreditor dengan PT Alam Galaxy.

Putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tersebut dinilai pas, dan diharapkan menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga peradilan dari oknum-oknum kurator yang meresahkan.

BACA JUGA: Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini

Pakar hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mengapresiasi vonis hakim tersebut.

"Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," kata Faisal, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit

Ia menilai keberadaan pengurus atau kurator curang ini bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan.

Sehingga diperlukan pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan ini.

"Saya pikir peran pengawas perlu dilakukan lebih intens oleh organisasi kurator dan masyarakat," tuturnya. Ia juga berharap pada proses kasasi, MA perlu menguatkan putusan tingkat pertama dan banding agar ada efek jera bagi kurator lain.

"Sepertinya MA harus melakukan itu agar terjadi efek jera bagi kurator lainnya," pungkasnya.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan vonis hakim terhadap dua kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sudah tepat.

"Sudah tepat, bahkan kuratornya bisa dipidanakan," tegas Fickar di kesempatan terpisah.

Menurut dia, perlu ada hukuman yang tegas juga bagi pihak yang hendak mempengaruhi peradilan dalam perkara ini.

"Jika ada peluang pidananya bisa diproses. Demikian juga mereka yang mempengaruhi peradilan, bisa diproses hukum jika memang ada bukti yang bisa dijadikan dasar," lanjut Fickar.

Sementara itu, kuasa hukum Alam Galaxy Patra M Zen menyebut putusan tersebut menjadi alarm bagi semua pengurus serta kurator agar menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengurus dan kurator bertanggung jawab untuk memastikan para pihak tidak ada yang dirugikan," jelas Patra.

Menurut Patra, adanya penggelembungan tagihan, menyebakan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya," tegas Patra.

Ia menyebut, undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 diterbitkan dengan tujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.

Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan karena jalurnya adalah upaya hukum.

“Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Rochmad dan Wahid sebagai kurator, dalam Putusan perkara pidana, disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya.

PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena kalah dalam Voting Perdamaian.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler