Ia mengatakan, putusan Majelis PK MA atas bandar narkoba Hengky Gunawan, memang penuh dengan kontroversi. "Pertama, persoalan putusan PK MA yang membatalkan putusan mati menjadi 15 tahun dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan diadakan," kata Indra, Senin (19/11).
Indra juga mengatakan, alasan Hak Asasi Manusia yang dipakai Majelis Hakim PK untuk membatalkan hukuman mati patut diduga sangat keliru. "Karena justru terpidana narkoba tersebut telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar, yakni HAM jutaan generasi penerus bangsa telah menjadi korban dari bandar narkoba tersebut," ujar Indra.
Diungkapkan Indra lagi, narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang daya rusaknya bisa lebih berbahaya dari korupsi dan terorisme. Tentunya, kata dia, Putusan PK tersebut sangat mungkin mencederai rasa keadilan publik, terutama jutaan korban narkotika dan keluarganya.
Kedua, lanjut Indra, persoalan dugaan pemalsuan salinan putusan dari 15 tahun diubah atau dipalsukan menjadi 12 tahun. "Berdasarkan hal-hal tersebut, saya menduga putusan gembong narkoba Hengky Gunawan sangat kental keterlibatan mafia narkoba dalam pengaturan putusan dan patut diduga terjadi praktek suap dan pemalsuan," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial semestinya melakukan investigasi atau penyelidikan atas putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. "Seluruh majelis hakim PK yang menyidangkan kasus gembong narkoba Hengky Gunawan dan juga panitera pengganti kasus tersebut harus diperiksa," katanya.
Salain itu pihak aparat penegak hukum harus memeroses dugaan pidananya. "Kepolisian menyidiki dugaan pemalsuan putusannya, sedangkan KPK juga menyelidiki dugaan suapnya," ungkap Indra.
Jadi, lanjut dia, dengan mundurnya Hakim Agung Ahmad Yamani, bukan berarti skandal atas putusan PK MA atas gembong narkoba Hengky Gunawan selesai. "MA tidak boleh lepas tangan dari skandal tersebut sampai segala sesuatunya jelas dan tuntas diperiksa," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Perkara Century, KPK Minta Doa
Redaktur : Tim Redaksi