jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi meyakini Majelis Hakim yang menangani kasasi kasus penyebab tertundanya pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Pematang Siantar hingga setahun terakhir, bakal mempelajari secara seksama materi hukum yang ada.
Termasuk kemungkinan apakah penanganan di tingkat PTUN dan PTTUN Medan selama ini telah benar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015.
BACA JUGA: Demokrat Terus Komunikasi dengan Bang Yusril
"Nanti saya kira akan dipertimbangkan di kasasi TUN-nya (Tata Usaha Negara,red). Kita tidak bisa meramal-ramal," ujar Suhadi, Selasa (13/9).
Suhadi mengatakan demikian, setelah sebelumnya KPU Pematang Siantar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan, terkait gugatan pasangan bakal calon Wali Kota Survenof Sirait-Parlindungan Purba. Kasasi diajukan karena KPU Siantar merasa ada yang janggal, apalagi pada putusan PTTUN yang memperkuat putusan PTUN Medan, ada disenting opinion dari salah satu hakim.
BACA JUGA: Yakinlah, Pilkada DKI Bagi Megawati Bukan Hanya Soal Menang-Kalah
Dua majelis hakim menyatakan, putusan PTUN Medan mengabulkan gugatan Survenof-Parlindungan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut menilai PTUN Medan tak punya kewenangan.
Pada Pasal 154 UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditetapkan, pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas kabupaten/kota telah dilakukan.
BACA JUGA: Sejak Mundur dari Jalur Independen, Dimyati Tak Bisa Dihubungi
Sementara terhadap kasus Survenof-Parlindungan, diketahui didaftarkan ke PTUN Medan tanpa melalui proses di Panwas terlebih dahulu. Gugatan diajukan setelah KPU Siantar mencoret Survenof-Parlindungan atas rekomendasi dari Panwas Siantar.
"Itulah, kita lihat apa ini objek TUN adalah keputusan atau penetapan pejabat atau lembaga tata usaha negara, jadi bagaimana di gugatan itu, dilihat dari sisi mana. Apakah yang digugat putusan TUN (KPU Siantar,red) atau lanjutan sengketa TUN yang diteima dari Bawaslu. Kalau isi gugatannya keputusan pejabat tata usaha negara murni, bisa ke PTUN," ujar Suhadi.
Sayangnya saat ditanya kapan Majelis Hakim Kasasi akan memutus perkara dimaksud, Suhadi belum dapat memberi informasi lebih lanjut. Pasalnya, Suhadi belum mengetahui persisnya kapan materi kasasi diajukan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Maju Lewat Independen, Dimyati Bakal Dampingi Rano?
Redaktur : Tim Redaksi