MA Duga Keterlibatan Ketua PN Semarang

Selasa, 04 September 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Kasus suap yang menyeret dua hakim PN Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan Heru Subandono tampaknya tidak berhenti di keduanya. Mahkamah Agung (MA) menduga ada mafia peradilan lain yang kerap bermain dengan jajaran majelis hakim yang mengadili Ketua DPRD Grobogan Ahmad Yaeni. Menurut Hakim MA Djoko Sarwoko, ada indikasi kuat keterlibatan Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono. "Kami menduga Ketua PN Semarang juga terlibat,"ujar Djoko ketika dihubungi koran ini, Senin (3/9).

Dugaan keterlibatan tersebut, lanjut Djoko, bukan tanpa dasar. Ketua Muda Pidana Khusus MA itu memaparkan, beberapa waktu lalu, Sutjahjo mengeluarkan keputusan yang dinilai mencurigakan. Beberapa waktu lalu, MA meminta PN Semarang untuk memisahkan tiga hakim, yakni Hakim Kartini Marpaung, Hakim Lilik Suriani dan Hakim Asmadinata. Ketiganya diduga kerap bermain perkara. Sebab, ketiga hakim tersebut kerap menelurkan putusan-putusan bebas. "Mereka banyak mengeluarkan putusan bebas, makanya saya minta agar mereka dipisah. Kalau tidak akan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terus-terusan,"tegasnya.

Djoko menguraikan, kala perintah MA itu diturunkan, Sutjahjo tengah sakit selama sebulan. Sehingga instruksi tersebut diterima oleh Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi. Tanpa menunggu lama, Ifa langsung menjalankan instruksi MA tersebut dengan memisahkan ketiga hakim "bermasalah" tersebut.

Namun, lanjut dia, saat Sutjahjo kembali bekerja, dia segera menggabungkan ketiga hakim tersebut dalam satu majelis. Keputusan Sutjahjo tersebut otomatis mengundang tanya beberapa pihak, salah satunya MA. Menurut informasi dari internal PN Semarang, yang bersangkutan merasa tersinggung dengan keputusan yang diambil Wakilnya. "Saya diberitahu orang dalam di sana (PN Semarang) kalau Ketuanya (Sutjahjo) tersinggung. Istilahnya dia merasa dilangkahi sama Wakilnya. Padahal kan instruksi itu datangnya dari saya, dari MA. Wakilnya hanya menjalankan instruksi saya,"jelasnya.

Dari keputusan tersebut, Djoko menyatakan, pihaknya mulai mencium gelagat yang tidak lazim. Pihaknya menduga Sutjahjo kerap bermain bersama ketiga hakim tersebut. Selain itu, Sutjahjo ternyata teman kuliah Hakim Lilik Suriani. "Mereka sama-sama di Undip (Universitas Diponegoro). Itu kan aneh, kenapa tiba-tiba digabungkan lagi setelah MA memerintahkan mereka untuk dipisah. Pasti dia punya maksud,"jelas dia.

Terkait hal tersebut, Djoko mengatakan dirinya telah mengirimkan laporan pada KPK. Selain itu, dia menyatakan bahwa MA siap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. MA pun berharap bisa memeriksa Sutjhajo bersama dengan Komisi Yudisial. "Kami berharap bisa bersama-sama dengan KY. Jadi kapan KY berangkat ke Semarang, saya akan suruh juga perwakilan dari MA,"imbuhnya.

Sementara itu, KY menyatakan mendukung MA terkait dugaan keterlibatan Ketua PN Semarang, Sutjahjo. KY juga sependapat dengan dugaan tersebut.  Komisioner KY Suparman Marzuki memaparkan, pihaknya akan meminta MA untuk segera melakukan pemerisaan terhadap yang bersangkutan.

"Kami sejak lama juga menduga ada keterlibatan Ketua PN Semarang. Karena itu, MA harus aktif memeriksa ketua PN Semarang untuk soal etik profesi. Kalau KPK kan menyangkut soal pidananya,"jelas Suparman, kemarin.

Suparman menguraikan, sejatinya pihaknya telah mencurigai tindak-tanduk yang tak lazim dari Sutjahjo, bahkan sebelum KPK melakukan tangkap  tangan terhadap hakim Kartini Marpaung. Sebab, tanpa alasan jelas, Sutjahjo menolak memisahkan tiga hakim, Lilik Suriani, Kartini Marpaung dan Asmadinata yang ada dalam satu majelis. Padahal tiga hakim tersebut diduga kerap memutus bebas sejumlah terdakwa korupsi. "Karena itu, MA perlu memeriksa Ketua PN Semarang atas kasus-kasus yang terdahulu,"jelas dia. 

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan tidak tertutup kemungkinan kalau Ketua PN Semarang juga ikut terseret. Sebab, hingga saat ini dia menegaskan kalau KPK masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Tidak berhenti pada penetapan dua tersangka yakni hakim Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono.

"Kami memang bekerjasama dengan MA untuk menangani kasus ini," ujarnya. Oleh sebab itu, informasi yang diperoleh dari MA bakal langsung menjadi perhatian KPK. Apalagi, kalau informasi yang disampaikan tersebut dibekali dengan bukti-bukti yang mendukung.

Johan juga menyinggung bukti lain kalau pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Yakni, dicegahnya Pragsono dan Asmadinata, dua hakim pengganti itu ke luar negeri beberapa waktu yang lalu. Diharapkan dari keterangan yang diambil dari berbagai saksi bisa menambah terang pengungkapan kasus itu. (Ken/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPT Sebut Terkait Ngruki

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler