JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Hakim enggan mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berupa draft dan belum disahkan
BACA JUGA: MA Habiskan Ratusan Miliar Bangun Gedung
"Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa
BACA JUGA: Polisi Ragukan Keberadaan Umar Patek
Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock
Namun ketika ditanya apakah permohonan fatwa itu sudah diterima MA, Harifin menjawab hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Pemerintah
BACA JUGA: Briptu Norman Konser di Mabes Polri
Padahal, alasan penundaan Pemerintah akan meminta fatwa MA"Sampai saat ini belum permintaan," katanya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi