MA Enggan Keluarkan Fatwa Soal RUU BPJS

Jumat, 08 April 2011 – 16:52 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Hakim enggan mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berupa draft dan belum disahkan

BACA JUGA: MA Habiskan Ratusan Miliar Bangun Gedung



"Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa
Kalau penerapannya mungkin bisa," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (8/4)

BACA JUGA: Polisi Ragukan Keberadaan Umar Patek



Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock
Belum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.

Namun ketika ditanya apakah permohonan fatwa itu sudah diterima MA, Harifin menjawab hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Pemerintah

BACA JUGA: Briptu Norman Konser di Mabes Polri

Padahal, alasan penundaan Pemerintah akan meminta fatwa MA"Sampai saat ini belum permintaan," katanya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler