MA Geser 3 Hakim Pemberi Vonis Ringan pada 3 Bos Pupuk Palsu

Minggu, 22 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PANGKALPINANG - Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Surono, dan dua hakim anggota dimutasi Mahkamah Agung (MA).

Mutasi mendadak itu diduga terkait sidang super kilat disertai vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus pupuk palsu.

BACA JUGA: Vonis Ringan Pemalsu Pupuk, 3 Hakim PN Jalani Pemeriksaan

“Betul, tiga hakim itu telah dipindahkan. Tapi saya lagi nyopir nih, nanti dulu ya,” ujar Humas PN Pangkalpinang, Iwan Gunawan kepada Babel Pos (Jawa Pos Group) tadi malam.

Ketiga hakim yang mengadili terdakwa pupuk palsu itu masing-masing, Surono (ketua), dan dua hakim anggota masing-masing Maju Purba dan Diah Astuti Miftafiatun.

BACA JUGA: Motor Dipepet Penjambret, Ponsel pun Raib

Apa yang dikemukakan Iwan ini dibenarkan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel), Binsar Gultom. Dia menyatakan benar ketiga hakim tersebut dipindahkan.

“Ketiga hakimnya selesai diperiksa kemarin itu langsung dipindahkan MA. MA yang mindahin bukan kami. Kami cuma memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada MA,” ujar hakim yang pernah ikut mengadili kasus menghebohkan secara nasional, racun sianida, Jesika itu.

Memang hasil pemeriksaan di PT kemarin bagaimana Pak?

''Nah, yang jelas kita hanya memeriksa. Terkait apa hasilnya (pemindahan.red) itu keputusan MA,” tukasnya lagi menghindar.

Kemana mereka dipindahkan?

Dikemukakan Binsar yang juga ikut memeriksa ke 3 hakim itu, Ketua Majelis yang juga Ketua PN, Surono dipindahtugaskan sebagai hakim biasa di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Sedangkan hakim anggota, Maju Purba, dipindah ke PN Bondowoso, dan Diah Astuti Miftafiatun pindah ke PN Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Dari pemindahan ini, posisi yang cukup membedakan dialami Ketua PN Surono. Ia yang baru menjabat 4 bulan sebagai Ketua PN Pangkalpinang (Dilantik tanggal 13 Juli 2017 lalu.red), namun dipindahkan menjadi hakim biasa.

Seperti diketahui, Surono saat sidang trio pupuk, masing-masing Edi Wem als Akon (CV Elisabeth), Handrianto Tjong als Ahan (PT Setiajaya Makmurindo) dan Suk Liang alias Aleng (PT Ligita Jaya Ketapang) menjadi Hakim Ketua.

Sidang itu sendiri dikatakan Sesuai Edaran MA, digelar dengan sangat cepat, murah dan efektif. Selasa (10/10) tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 5 bulan penjara, lalu Kamis (12/10), sidang pledoi dan langsung vonis, 2 bulan 20 hari.(eza)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler