MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini

Selasa, 05 November 2024 – 16:59 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat.

Hal itu disampaikan seusai MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. 

BACA JUGA: Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan

Dia menyebutkan MA seharusnya dapat memperberat hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming, lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Kalau MA punya perspektif antikorupsi yang kuat dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera,” kata Castro saat dihubungi, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani Maming, Ini Alasannya

Castro juga menyatakan telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada. 

“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” lanjutnya.

BACA JUGA: Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar

Castro tak heran apabila saat ini putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP, malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.

"Jadi, tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” pungkas Castro.

Terpisah, Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyogyanya PK Mardani H Maming dapat ditolak.

“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming, red). Dari kasasinya tersebut harusnya itu bisa dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.

Agus menegaskan dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru. 

“Yang pasti kalau PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas Agus.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

MA mengabulkan permohonan PK, tetapi tetap menyatakan Mardani H Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11). (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler