MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda

Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:09 WIB
Inong Malinda. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap dihukum 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan.

Walau lama hukuman tak berubah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, namun majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko menambah subsidair denda yang tadinya 3 bulan kurungan menjadi satu tahun penjara tambahan. Hukuman ini harus dijalani Malinda jika tak membayar denda Rp 10 miliar.  

"Denda sepuluh miliar itu tinggi. Kalau subsidairnya hanya tiga bulan, nanti dia malah pilih tak bayar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi soal alasan penambahan subsidair denda, Rabu (17/10).

Ridwan menambahkan, hukuman subsidair denda selama setahun tersebut merupakan hukuman maksimal yang ada dalam undang-undang. Dengan begitu, Malinda akan berpikir duakali jika tak membayar denda.

Berdasarkan dakwaan, Malinda dituduh telah melakukan 117 transaksi transfer dana milik nasabah Citigold. Di antaranya dana nasabah atas nama Rohli, N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman. Total nilai uang yang dibobol mencapai Rp 27,3 miliar dan USD 2 juta.

Uang tersebut ditransfer ke rekening adiknya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim (suami Visca). Atas perintah Malinda, mereka kemudian mentransfer kembali uang itu ke sejumlah rekening antara lain rekening milik Malinda di Bank Mega, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa dan rekening suaminya, Andhika Gumilang di bank BCA.

Selain transfer, Malinda menyamarkannya dengan cara membeli tunai atau mencicil mobil mewah merek Ferarri, Hummer, Toyota Fortuner, Mercedes Benz. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2468 WNI Dipulangkan Pakai Pesawat Haji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler