MA Kurangi Hukuman Untuk Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan Skenario Baru

Selasa, 16 November 2021 – 09:52 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.

BACA JUGA: MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar Langsung Ancang-Ancang

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman empat tahun kepada Habib Rizieq.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya belum mendiskuiakn ihwal pembebasan kliennya meski hukuman kliennya sudah dikurangi.

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

Aziz juga tak mengetahui kapan tokoh asal Petamburan itu dibebaskan.

"Belum ada diskusi ke sana dahulu. Fokus mau rencana PK (peninjauan kembali)," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (15/11) malam.

Namun demikian, lanjut Aziz, total ada 30 lebih pengacara disiapkan guna membebaskan Habib Rizieq.

"Sesuai di kuasa (surat)," kata Aziz Yanuar.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu lantas membeberkan alasannya pihaknya mengajukan PK ke MA.

Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak layak dipenjara walau sehari saja.

Menurut Aziz, hal itu diperkuat berdasar pertimbangan majelis hakim kasasi yang mengakui tindakan Habib Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa.

"Majelis hakim kasasi mengakui kasus RS UMMI Bogor hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19," kata Aziz.

Walakin, mereka menilai dengan sejumlah hal itu semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1986.

"Seyogianya IB HRS dibebaskan," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler