jpnn.com, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami seorang siswi berinisial MA (15). Dia diperkosa oleh delapan lelaki sekaligus secara bergiliran.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan dari delapan pelaku, lima di antaranya sudah ditangkap dan tiga masih burun.
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita Muda di Bekasi, Nomor 2 dan 3 Kronologinya
“Kelima pelaku yang ditangkap adalah AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18),” kata Warsono dalam siaran persnya, Rabu (6/4).
Menurut Warsono, kelima pelaku merupakan warga Pecangaan, Jepara.
BACA JUGA: Seorang Balita di Jeneponto Jadi Korban Pencabulan, Kondisinya Memprihatinkan
Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni dengan cara merayu, membujuk, hingga memaksa dan memabukkan korban.
Perwira menengah Polri ini menuturkan awal mula pemerkosaan terjadi Jumat, 18 Maret 2022. Ketika itu korban main ke rumah tersangka AA.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pencabulan Anak di Nias Dibekuk Polisi
“Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar pelaku,” kata kapolres.
Setelah itu datang tersangka MA yang memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA lalu mengantar korban pulang.
“Keesokan harinya, pada pukul 23.00, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang,” kata kapolres.
Ketika itu, MS, AA, dan MA sedang pesta minuman keras dan korban dipaksa untuk ikut.
Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS, dan MF ikut meramaikan lokasi.
“Ketika itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah itu,” kata kapolres.
Korban yang sudah kelelahan kemudian disuruh menginap di kediaman MS. Pada pagi harinya, MS kembali memperkosa korban dan setelah itu MA pulang sendiri ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban mendapat kabar dari temannya bahw korban sudah diperiksa delapan orang.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Jepara dan para pelaku langsung diburu polisi dibantu para anggota keluarga korban.
“Pelaku kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Mantan Pejabat Daerah Diduga Menjadi Korban Pencabulan, Astaga!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan