MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah

Selasa, 15 Desember 2020 – 18:42 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Fahri Hamzah.

Mahkamah mengabulkan gugatan PKS, sehingga partai tidak wajib membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan di tingkat sebelumnya.

BACA JUGA: Anies Dipanggil Polisi, Fahri Hamzah Sebut Ada yang Panik

Namun, PKS dinyatakan bersalah memecat Fahri dari partai. 

Dikutip dari website MA, perkara itu teregister dengan nomor 123PK/PDT/2020, dan pengadilan pengaju adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Klaim PKS untuk Pilkada 2020: Menang di 120 Daerah

Amar putusan kabul itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari Gus Hakim I I Gusti Agung Sumanatha, Hakim II Ibrahim, dan Hakim III Sunarto.

Adapun pengaju PK adalah Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Cq. Abdul Muis Saadih, MA, selaku Ketua  Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, dan kawan-kawan sebagai pemohon. Sementara, Fahri Hamzah sebagai termohon. Pengadilan pengaju adalah PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Respons Fahri Hamzah soal 2 Tentara Dihukum Gegara Memuja Habib Rizieq

Ketua Tim Lawyer Fahri Hamzah, Mujahid Latief menanggapi putusan itu mengatakan bahwa PKS tetap bersalah tetapi utang Rp 30 miliar lunas.

Mujahid mengaku belum mendapat salinan resmi putusan PK dari MA.

Namun, ia mengaku membaca dari media massa bahwa putusan itu memperkuat keputusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar," kata Mujahid dalam keterangan persnya, Selasa (15/12).

Dia mengaku, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan setelah adanya putusan PK dari MA tersebut.

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," kata Mujahid.

Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan PKS. Kasasi itu terkait kasus perseteruan Fahri dan PKS. Kasus berawal saat pemecatan Fahri oleh PKS sebagai kader dan wakil ketua DPR. 
 
Pada pengadilan tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri.  PKS mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding PKS. Kemudian, PKS mengajukan kasasi. Namun, kasasi ditolak MA. 

Kedudukan Fahri sebagai kader, anggota dan wakil ketua DPR tetap sah. Lantas PKS mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut.

Sebelumnya, Fahri saat menjabat Wakil Ketua DPR mengatakan tidak akan menggunakan uang pengganti Rp 30 miliar dari PKS nanti untuk kepentingan pribadi. Fahri akan menyerahkan uang itu untuk kader-kader PKS. 

"Itu saya tidak akan ambil sebagai bagian dari milik pribadi. Saya akan serahkan itu kepada kader karena  tindakan ini merugikan kader," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Januari 2019 lalu.  (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler