jpnn.com, MATARAM - Remaja pria berinisial MA terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan foto telanjang seorang anak gadis yang masih duduk di bangku SMP.
"Jadi kasus ini kami tangani berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (30/6).
BACA JUGA: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Foto Telanjang Mantan Kekasih Disebar
Dari hasil tindak lanjut laporannya, pihak kepolisian mengetahui pelaku yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih seumuran dengan korban.
"Karena pelakunya masih di bawah umur kemudian sangkaan perbuatan ancaman di bawah tujuh tahun, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik akan melakukan diversi," ujarnya.
BACA JUGA: Pemasok Sabu-sabu ke Artis Ridho Illahi Ditangkap, Oh Ternyata
Dalam proses penanganannya yang turut mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Kami kenakan wajib lapor," ucap Kadek Adi.
BACA JUGA: Warga Mengamuk Gegara BLT, Mobil Wakapolres Dibakar, Anggota TNI-Polri Diserang
Lebih lanjut, Kadek mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus ini lebih mengedepankan langkah pembinaan, baik kepada pelaku, korban, maupun keluarga kedua belah pihak.
"Sebenarnya kami menyayangkan adanya laporan ini, makanya dalam penanganan kasusnya kami juga turut memberikan pesan, edukasi kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak," ucapnya.
Menurut Kadek Adi, peran serta orang tua sangat dominan dalam pergaulan anak, apalagi di tengah perkembangan teknologi saat ini, segala macam dapat diakses melalui smartphone.
"Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang etika dalam bermedia sosial," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti