JAKARTA - Tarik ulur antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait hukuman untuk hakim Daming Sunusi belum juga selesai. Kemarin, ketua MA Hatta Ali kembali menegaskan kalau pihaknya bakal pasang badan terkait rencana pemecatan Daming. Dia menilai kalau hukuman itu terlalu berat.
Ditemui usai pengukuhan M. Saleh sebagai wakil ketua MA bidang Yudisial, Rabu (13/2), Hatta Ali menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke KY. Isinya, menolak permintaan KY untuk menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH). "Itu kebulatan tekat dari rapat pimpinan MA," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim Daming Sunusi direkomendasikan KY untuk diberhentikan. Sanksi berat itu terkait dengan ucapan Daming yang menyebut bahwa pemerkosa dan korban sama-sama menikmati saat terjadinya perkosaan. Ucapan itu dia sampaikan saat Daming mengikuti tes calon hakim agung di DPR.
Nah, KY merekomendasi pemberhentian karena menganggap seorang hakim tidak pantas mengucapkan hal itu. Pemerkosaan bukanlah hal yang tepat untuk dijadikan bahan bencandaan dan melukai perasaan masyarakat. KY meminta agar diselenggarakan MKH untuk menentukan apakah rekomendasi itu bisa diterapkan atau tidak.
"MKH diajukan untuk sanksi berat yakni pemberhentian. Itu yang kami tidak sependapat dengan KY," imbuh Hatta Ali.
Meski demikian dia menegaskan, sikap itu bukan berarti MA meloloskan Daming dari segala hukuman. Dia memastikan tetap memberikan hukuman pada hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu.
Alasan lain kenapa MA menolak pemberhentian adalah forum terjadinya peristiwa itu. Hatta Ali menyebut ruang lingkupnya adalah forum ujian, bukan persidangan. Dia yakin di dalam persidangan, Daming pasti melihat dari fakta yang ada. "Boleh kita hukum, tapi mbok ya tidak sampai ke sana (pemberhentian)," terangnya.
Apakah MA akan negosiasi dengan KY? Hatta memastikan hal itu tidak akan dilakukan. Dia hanya menyampaikan bahwa komunikasi melalui surat sudah disampaikan.
Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman di Bandung mengatakan kalau pihaknya sudah mengirimkan surat lagi ke MA. Dia juga tidak yakin kalau ada penolakan pemberhentian Daming termasuk dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). (dim)
Ditemui usai pengukuhan M. Saleh sebagai wakil ketua MA bidang Yudisial, Rabu (13/2), Hatta Ali menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke KY. Isinya, menolak permintaan KY untuk menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH). "Itu kebulatan tekat dari rapat pimpinan MA," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim Daming Sunusi direkomendasikan KY untuk diberhentikan. Sanksi berat itu terkait dengan ucapan Daming yang menyebut bahwa pemerkosa dan korban sama-sama menikmati saat terjadinya perkosaan. Ucapan itu dia sampaikan saat Daming mengikuti tes calon hakim agung di DPR.
Nah, KY merekomendasi pemberhentian karena menganggap seorang hakim tidak pantas mengucapkan hal itu. Pemerkosaan bukanlah hal yang tepat untuk dijadikan bahan bencandaan dan melukai perasaan masyarakat. KY meminta agar diselenggarakan MKH untuk menentukan apakah rekomendasi itu bisa diterapkan atau tidak.
"MKH diajukan untuk sanksi berat yakni pemberhentian. Itu yang kami tidak sependapat dengan KY," imbuh Hatta Ali.
Meski demikian dia menegaskan, sikap itu bukan berarti MA meloloskan Daming dari segala hukuman. Dia memastikan tetap memberikan hukuman pada hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu.
Alasan lain kenapa MA menolak pemberhentian adalah forum terjadinya peristiwa itu. Hatta Ali menyebut ruang lingkupnya adalah forum ujian, bukan persidangan. Dia yakin di dalam persidangan, Daming pasti melihat dari fakta yang ada. "Boleh kita hukum, tapi mbok ya tidak sampai ke sana (pemberhentian)," terangnya.
Apakah MA akan negosiasi dengan KY? Hatta memastikan hal itu tidak akan dilakukan. Dia hanya menyampaikan bahwa komunikasi melalui surat sudah disampaikan.
Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman di Bandung mengatakan kalau pihaknya sudah mengirimkan surat lagi ke MA. Dia juga tidak yakin kalau ada penolakan pemberhentian Daming termasuk dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Cecar Kepala Cabang Bank Jabar
Redaktur : Tim Redaksi