jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyebut pihaknya telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim. Albertina dinonaktifkan setelah menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.
"Iya, dinonaktifkan dari hakim," kata Abdullah saat dihubungi awak media, Senin (23/12).
BACA JUGA: Albertina Ho: Prinsip Saya, Kalau Perintah Harus Dilaksanakan
Mengacu aturan, kata Abdullah, Albertina tidak boleh rangkap jabatan setelah dilantik menjadi Dewas KPK. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan ketika Albertina menyidangkan kasus rasuah.
Namun, Abdullah menuturkan, status nonaktif untuk Albertina bersifat sementara. Status nonaktif dicabut setelah Albertina menyelesaikan tugas di Dewas KPK.
BACA JUGA: Profil Albertina Ho, Alumnus FH UGM jadi Anggota Dewas KPK
"Sampai menjalankan tugas Dewan Pengawas selesai," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menegaskan, seorang hakim tidak boleh rangkap jabatan. Jayus pun mendukung Albertina yang dinonaktifkan sebagai hakim.
BACA JUGA: Bu Albertina Ho Tinggalkan Jabatan di Lembaga Peradilan demi Awasi KPK
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi, kan, tidak boleh. Rangkap jabatan itu, kan. Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," timpal Jayus ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin ini.
Sebagai informasi, Albertina Ho ialah seorang hakim yang betugas di Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setelah dilantik sebagai Dewas KPK, Albertina dinonaktifkan sebagai hakim. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan