MA Perberat Hukuman untuk Terdakwa Korupsi Proyek Simulator

Selasa, 14 Oktober 2014 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi telah memperberat hukuman atas Direktur PT Citra Mandiri Metalindo, Abadi Budi Susanto yang menjadi terdakwa korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. MA menjatuhkan hukuman atas Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Namun, majelis kasasi menjatuhkan hukuman 14 tahun plus pengganti kerugian negara menjadi Rp 88,4 miliar.

BACA JUGA: Akun @anasurbaningrum Ingatkan Jokowi-JK tak Mudah Susun Kabinet

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pun mengapresiasi putusan MA itu. Menurutnya, hukuman itu menegaskan komitmen MA untuk memberikan hukuman maksimal kepada koruptor.

"Signal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor sesuai asas premium remedium (sanksi pidana sebagai pilihan utama) di tindak pidana korupsi)," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (14/10).

BACA JUGA: Dahlan Tantang Telkom Berkembang jadi Perusahaan Regional

Selain itu, Bambang menilai putusan itu juga menyeimbangkan hukuman terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo yang juga diperberat hukumannya oleh MA. Menurut Bambang, hukuman Budi yang diperberat juga setimpal dengan nilai faktual kerugian negara dalam perkara korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Saran untuk Jokowi-JK agar tak Puyeng Susun Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamanan Pelantikan Jokowi tak Gunakan Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler