jpnn.com - JAKARTA -- Usulan DPRD Bone Bolango (Bonbol) untuk pemakzulan Bupati Hamim Pou saat ini tengah diproses Mahkamah Agung (MA). Karo Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan hakim juga masih mendalami pendapat DPRD tentang usulan pemakzulan tersebut.
"Usulan DPRD Bonbol masih diproses MA. MA juga masih mendalami apakah pendapat DPRD bahwa Bupati Bonbol melanggar sumpah atau janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, benar atau tidak sebelum mengambil keputusan," kata Ridwan Mansyur kepada JPNN.com, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Ada Jarum Suntik Bius Dekat Kandang Singa Michael
Ditanya tenggat waktu putusan itu ada, Ridwan mengatakan, sesuai UU Otda, MA diberikan waktu 30 hari terhitung saat usulan pemakzulan DPRD masuk dan teregister.
Sementara itu Jubir Kementerian Dalam Negeri Restu Ardy Daud mengatakan, di dalam UU 32 Tahun 2004 diatur tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah, dimana bisa dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri.
BACA JUGA: Gagal Kunker, DPRD Tetap Minta SPPD
Kada bisa juga diberhentikan karena beberapa hal, yaitu berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
"Seorang pejabat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai kada, tidak melaksanakan kewajiban, dan melanggar sumpah atau janji jabatan kada bisa diberhentikan dari jabatannya," terangnya.
BACA JUGA: Banda Aceh Punya Qanun Penyedotan Jamban
Pemakzulan kada, tambahnya, diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berastagi Kembali Diselimuti Debu
Redaktur : Tim Redaksi