jpnn.com - TUBAN - Komisi A DPRD Tuban gagal melakukan kunker di Desa Molyuagung, Kecamatan Singgahan, Kamis (16/1). Meski gagal, pihak dewan diduga tetap meminta tanda bukti telah melakukan kunker.
Indikasi itu muncul setelah mereka gagal melakukan kunker ke Singgahan. Pihak staf Sekwan menuju ke Kecamatan Singgahan menggunakan mobil dinas kunker jenis elf pada pukul 10.30. Mobil diparkir di sisi timur aula kantor kecamatan. "Ke sini minta SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," ujar salah seorang pegawai di kantor kecamatan yang enggan menyebutkan nama.
BACA JUGA: Banda Aceh Punya Qanun Penyedotan Jamban
Diduga, SPPD tersebut merupakan SPPD anggota komisi A DPRD Tuban. Tidak berselang lama, staf pun keluar. Ketika ditanya tentang permintaan SPPD, staf itu membantah "Ini minta surat tertulis tentang penundaan kunker di Singgahan," tegas staf yang bernama Sadig.
Sri Handayani, staf Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Singgahan, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa selain meminta surat tertulis tentang penundaan hearing, pihak staf Sekwan meminta SPPD. "Hanya, saya tidak tahu jumlahnya. Sebab, saya hanya menyampaikan," tegasnya.
BACA JUGA: Berastagi Kembali Diselimuti Debu
Kasi Pelayanan Umum (Yanmum) Harjono ketika dikonfirmasi juga mengungkapkan bahwa staf Sekwan singgah ke Kecamatan Singgahan untuk meminta SPPD. "Nomornya saya tidak hafal karena sudah dibawa staf tadi," jawabnya singkat.
Ketua DPRD Tuban Kristiawan ketika dikonfirmasi menyatakan, staf Sekwan pergi ke Singgahan untuk meminta surat tertulis tentang penundaan kunker atau hearing di wilayah Singgahan. "Itu digunakan sebagai bukti," jelasnya.
BACA JUGA: 16 Tewas, Darurat Bencana Hingga 29 Januari
Bagaimana dengan SPPD komisi A? Pihaknya menyatakan belum mengetahui hal itu. "Nanti saya cek dulu," tegasnya. Yang jelas, apabila benar mereka meminta SPPD di Kecamatan Singgahan tanpa bukti kegiatan, tentu anggaran SPPD tidak akan bisa dicairkan.(zak/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bulan Hotel Milik Ratu Atut Tak Bayar Pajak
Redaktur : Tim Redaksi