MA Sanksi 110 Hakim Nakal

Kamis, 24 Februari 2011 – 15:16 WIB

JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku telah menindak oknum aparat pengadilan yang melanggar peraturan selama tahun 2010MA sudah menghukum 110 hakim pelanggar peraturan, di mana 33 hakim dihukum berat, 13 dihukum sedang, sementara 64 hakim dihukum ringan.

"Mahkamah Agung tidak pernah menutup mata pelanggaran yang dilakukan oknum aparatnya, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat," kata Harifin dalam acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).

Selain menindak Hakim, lanjut Harifin, MA juga telah menjatuhkan sanksi terhadap aparat pengadilan lainnya

BACA JUGA: Denny: Kita Butuh KPK yang Kuat

“Sanksi berat dijatuhkan kepada enam orang panitera, satu orang panitera diberi hukuman sedang, dan untuk hukuman ringan sebelas  panitera,” ungkapnya.

Untuk wakil panitera yang melanggar, satu orang menerima sanksi berat, dan lima orang menerima sanksi ringan
“Panitera pengganti yang melanggar hukuman berat ada 13, dan hukuman ringan kepada 10 orang panitera pengganti,” ulasnya.

Sementara itu, untuk pejabat struktural yang melanggar, satu orang diberi sanksi berat, dan satu orang diganjar sanksi ringan

BACA JUGA: MA Siapkan Pembagian Kamar Perkara

Tidak itu saja, MA juga memberikan sanksi ringan terhadap satu orang calon Hakim.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis berat kepada tujuh orang juru sita atau juru sita pengganti, hukuman sedang bagi tiga juru sita atau juru sita pengganti, dan hukuman ringan untuk tujuh juru sita atau juru sita pengganti
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Deny dan Nanan Sambangi KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehat, Hengky Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler