JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku telah menindak oknum aparat pengadilan yang melanggar peraturan selama tahun 2010MA sudah menghukum 110 hakim pelanggar peraturan, di mana 33 hakim dihukum berat, 13 dihukum sedang, sementara 64 hakim dihukum ringan.
"Mahkamah Agung tidak pernah menutup mata pelanggaran yang dilakukan oknum aparatnya, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat," kata Harifin dalam acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
Selain menindak Hakim, lanjut Harifin, MA juga telah menjatuhkan sanksi terhadap aparat pengadilan lainnya
BACA JUGA: Denny: Kita Butuh KPK yang Kuat
“Sanksi berat dijatuhkan kepada enam orang panitera, satu orang panitera diberi hukuman sedang, dan untuk hukuman ringan sebelas panitera,” ungkapnya.Untuk wakil panitera yang melanggar, satu orang menerima sanksi berat, dan lima orang menerima sanksi ringan
Sementara itu, untuk pejabat struktural yang melanggar, satu orang diberi sanksi berat, dan satu orang diganjar sanksi ringan
BACA JUGA: MA Siapkan Pembagian Kamar Perkara
Tidak itu saja, MA juga memberikan sanksi ringan terhadap satu orang calon Hakim.Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis berat kepada tujuh orang juru sita atau juru sita pengganti, hukuman sedang bagi tiga juru sita atau juru sita pengganti, dan hukuman ringan untuk tujuh juru sita atau juru sita pengganti
BACA JUGA: Deny dan Nanan Sambangi KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehat, Hengky Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi