MA Siapkan Pembagian Kamar Perkara

Kamis, 24 Februari 2011 – 14:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kini tengah mempersiapkan kamar perkaraMenurut Ketua MA, Harifin Tumpa kamar perkara bertujuan mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara serta meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara

BACA JUGA: Deny dan Nanan Sambangi KPK



"Kama perkara ini juga akan mengurangi disparitas, dan memudahkan pengawasan putusan," kata Harifin dalam acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis, (24/2).

Diterangkan Harifin, dalam sistem kamar dari proses pengadilan akan dibuat sub-sub kamar terutama pada perkara yang mensyaratkan hakim Adhoc seperti korupsi, pengadilan hubungan industrial, HAM dan lainnya
"Kedepanya, Hakim Agung hanya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang terdapat dalam masing-masing kamar," ujar

Harifin menjelaskan pembagian kamar perkara merupakan satu dari lima prioritas menjadikan MA sebagai embaga yang kredibel dan transparan

BACA JUGA: Sehat, Hengky Diperiksa KPK

Prioritas ini dituangkan dalam cetak biru (blue print)  reformasi peradilan untuk 25 tahun ke depan (2010-2035).

"Dalam cetak biru itu, ada 5 hal yang menjadi prioritas diantaranya, pembatasan perkara kasasi, permberlakuan kamar perkara, restrukturisasi organisasi, peningkatan SDM dan peningkatan akses masyarakat atas keadilan," katanya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat Ingin Koalisi Berakhlak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Incar 42 Gayus Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler